UMK Bali 2020
UMK Klungkung 2020 Ditetapkan Rp 2,5 juta, Pekerja Nilai Ini Hanya Sebatas Angka
Terlebih masih banyak pekerja di Klungkung yang mendapatkan upah dibawah UMK.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Pemkab telah menentukan UMK untuk Klungkung tahun 2020 sebesar Rp 2.537.875.73 dirancang naik dari sebelumnya Rp2.338.840.
Meskipun dirancang naik, namun hal ini tidak begitu disambut antusias oleh masyarakat.
Terlebih masih banyak pekerja di Klungkung yang mendapatkan upah dibawah UMK.
Seperti yang diungkapkan I Made Rai Ardiasa, seorang pegawai disalah satu retail di Klungkung.
Menurutnya selama ini UMK sebatas angka.
Selama kurang lebih 8 tahun bekerja, ia mendapatkan upah hanya Rp 1,2 juta perbulannya.
"Bahkan saya dahulu digaji cuma Rp 800 ribu. Saat ini dapat Rp 1,2 juta. Walau sudah ditanggung BPJS Kesehatan, kan tetap saja upah kami di bawah UMK," ujar Rai Ardiasa.
Ia pun cukup memahami kondisi tersebut, karena tidak semua usaha di Klungkung mempunyai profit yang berlebih.
"Jika saya tetap syukuri. Tapi harapan kami, semoga kami bisa diupah sesuai UMK lah. Jangan hanya sebatas angka nominal," harapnya.
Sementara itu Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Klungkung Drs. I Gede Kusuma Jaya menyampaikan, upah merupakan salah satu aspek yang paling sensitif dalam hubungan kerja, oleh karena itu pemerintah menertibkan Peraturan Pemerintah no. 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
Tujuan peraturan pemerintah ini adalah untuk mengembalikan fungsi dari penetapan upah minimum sebagai jaring pengaman, sehingga pekerjaan bisa mendapatkan upah diatas batas minimum yang ditetapkan.
Perhitungan UMK Kabupaten Klungkung tahun 2020 sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 yang perhitungannya berdasarkan inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional.
"Berdasarkan hitungan pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2019, maka UMK Klungkung kami tentukan sebesar Rp. 2.537.875.73," ujar I Gede Kusuma Jaya.
Sementara Bupati Klubgkung I Nyoman Suwirta, ketika rapat pembahasan UMK, meminta dinas terkait untuk segera mendata seberapa banyak ada perusahaan di Kabupaten Klungkung khususnya yang sudah Upah Minimum Kota/Kabupatan (UMK).
Termasuk perusahaan yang belum menggaji karyawannya sesuai UMK.
"Teliti didalam mencari data jumlah perusahaan yang sudah memenuhi UMK, agar tidak nantinya keputusan ini kita buat asal-asalan," ujar Bupati Suwirta. (*)