UMK Bali 2020

Gubernur Koster Tetapkan UMK Bali 2020, di Tabanan Upah Naik 8,51 Persen Menjadi Segini

Tim Dewan Pengupahan ini diantaranya dari unsur pemerintah, akademisi, pengusaha dan unsur pekerja.

Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Eviera Paramita Sandi
kompas.com
Ilustrasi 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Gubernur Bali, I Wayan Koster akhirnya menetapkan besaran UMK Kabupaten/Kota di Bali.

Besaran UMK sesuai dengan usulan tiap daerah yang berdasar pada Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja RI tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional sebesar 3.39 persen dan pertumbuhan produk domestik brutotahun 2019 sebesar 5.12 persen dan mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Dan untuk Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tabanan tahun 2020 menjadi Rp 2.625.216, atau naik sebesar Rp 205.885 (8.51 persen) dari tahun 2019 yang menetapkan Rp 2.419.331.

Kenaikan upah minimum kabupaten ini sudah berdasarkan kesepakatan dari hasil rapat Tim Pengkajian dan Pembahasan UMK Tabanan pada 24 Oktober lalu.

Hasil tersebut menyepakati untuk menetapkan rencana usulan UMK Tabanan 2020 naik 8.51 persen dari tahun 2019 sesuai dengan formula PP 78 Tahun 2015.

Tim Dewan Pengupahan ini diantaranya dari unsur pemerintah, akademisi, pengusaha dan unsur pekerja.

Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Tabanan, I Ketut Budiarsa mengatakan, penetapan UMK ini tentunya menjadi angin segar bagi para pekerja di Tabanan.

Terlebih lagi, besaran UMK mulai per 1 Januari 2020 sudah ditetapkan naik 8.51 persen atau Rp 205.885 dari tahun 2019 ini.

Dan untuk di Tabanan, setidaknya sudah 80 persen perusahaan bisa melaksanakan UMK 2019. 

"Dari pantauan kita perusahaan yg wajib lapor sudah hampir 80 persen yang bisa melaksanakan UMK 2019 dan yang lain masih di bawah UMK. Namun, itu sudah disepakati antara pekerja dan pemberi kerja," kata Budiarsa saat dikonfirmasi, Rabu (21/11/2019). 

Dia menegaskan, pihaknya sendiri dari Dewan Pengupahan Tabanan tetep memberikan pembinaan dan sosialisasi tentang penerapan UMK tersebut di seluruh Tabanan, terutama untuk yang belum menerapkan UMK

"Dewan Pengupahan tetap menetapkan UMK itu agar pekerja mendapatkan penghasilan yang mendekati hidup layak dan dari pengusaha juga masih mampu membayarkan Upah kepada pekerjanya," tegasnya. 

Disinggung mengenai penetapan UMK tahun 2020 di Tabanan, Budiarsa menyatakan karena pemberlakuan UMK ini per tanggal 1 Januari 2020, pihaknya mengaku akan turun sosialisasi dan memantau pelaksanaan UMK tahun 2020 di perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Tabanan

"Setelah ditetapkan, baru kita turun sosialisasi dan memantau pelaksanaan UMK tahun 2020 di perusahaan-perusahaan yang ada di Tabanan sehingga nantinya kita mengetahui dan memiliki data tentang perusahaan yang melaksanakan UMK atau tidak," tegasnya. (*) 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved