Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

2.081 Orang Ajukan Dana Santunan Kematian Sepanjang 2019

2.081 orang di Jembrana mengajukan permohonan dana santunan kematian sepanjang 2019

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Irma Budiarti
Istimewa
Ilustrasi dana - 2.081 Orang Ajukan Dana Santunan Kematian Sepanjang 2019 

2.081 Orang Ajukan Dana Santunan Kematian Sepanjang 2019

TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - 2.081orang mengajukan permohonan dana santunan kematian.

Jumlah ini terakumulasi sejak awal tahun hingga November 2019 ini.

Permohonan ini dilakukan oleh warga ber-KTP Jembrana di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Jembrana.

Kepala Disdukcapil Jembrana, I Ketut Wiaspada mengatakan, ada kecenderungan kenaikan pemohon setiap tahun.

Tahun 2019 ini ada sekitar 2.081 pemohon dana santunan kematian.

Sementara tahun 2018 lalu sebanyak 1.944 orang.

"Kecenderungannya meningkat ya, setiap tahunnya," ucapnya, Kamis (21/11/2019).

Setelah Penusukan, Siswa yang Jatuh Cinta Pada Gurunya Disebut Alami Ganggu Jiwa

Ahok Harus Mundur dari PDIP Setelah Menjabat Komisaris Utama Pertamina

Menurut dia, hingga 21 November 2019, dari jumlah total 2.081 itu, sekitar 2.009 sudah dicairkan.

Data itu didapat dari Bidang Perbendaharaan pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jembrana, selaku pihak pencairan dana santunan kematian.

"Setelah persyaratan dipenuhi di Disdukcapil, pencairannya diproses perbendaharaan lewat transfer BPD ke ahli waris. Pencairannya maksimal 1 bulan setelah diajukan proses ke perbendaharaan,” ujarnya.

Ia merinci, syarat pengajuan ialah KTP, KK milik warga yang meninggal dunia, dan surat keterangan kematian dari desa atau kelurahan.

Dari proses itu akan terbit akta kematian, kemudian terbit KK baru.

Unilever Food Solutions Gelar Kompetisi Ngulik Rasa, Ini Makanan yang Dikreasikan dan Pemenangnya

Sebelum Terlibat Kecelakaan, Komang Artia Punya Firasat Mau Meninggal

Singkatnya, mencoret anggota keluarga yang meninggal.

"Lalu kami akan menarik KTP warga yang sudah meninggal dunia. Kemudian dibuatkan kuitansi untuk pencarian ke BKPAD," paparnya.

Di mana kuitansi yang dikeluarkan pihaknya itu juga dipastikan sudah tersistem dengan pencabutan KTP ataupun pembaruan KK, sehingga tidak mungkin ada kuitansi dobel.

Terkait anggaran santunan kematian yang juga menjadi satu dengan anggaran bantuan dana penunggu pasien di BPKAD Jembrana, ini khusus di APBD Induk selalu dipersiapkan sebesar Rp 2 miliar.

Namun ketika terjadi kekurangan, akan ditambah dari APBD Perubahan untuk memastikan seluruh warga ber-KTP Jembrana mendapatkan dana santunan kematian senilai Rp 1,5 juta per orang.

"Memang ini jadi komitmen pemerintah bahwa semua warga ber-KTP Jembrana yang meninggal dunia bisa mendapat dana santunan kematian. Selain membantu warga, program ini juga bertujuan agar warga tertib administrasi kependudukan," bebernya.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved