Modus Menyewa Mobil, Wanita Asal Suwug Diringkus Satreskrim Polresta Denpasar

Tim Opsnal Polresta Denpasar meringkus wanita asal Suwug, Sawan, Buleleng karena terlibat tindak pidana penggelapan

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Satreskrim Polresta Denpasar
Satreskrim Polresta Denpasar saat menujukan pelaku tindak pidana penggelapan di Kota Denpasar. 

Satu mobil Pajero Sport ditemukan di Karangasem, mobil Wuling Cortes ditemukan di Jalan Mekar II, Pemogan, Denpasar.

Lalu Toyota Calya DK 1609 UV ditemukan di Nusa Dua, Badung dan terakhir mobil Calya DK 1043 UV ditemukan di Desa Pemogan, Denpasar Selatan.

Sementara itu, dari pengakuan pelaku mobil Pajero Sport DK 562 AP dijaminkan pada bulan Februari 2019 dengan harga Rp 60 juta ke Pak Aping.

BREAKING NEWS: Komang Artia, Korban Kecelakaan di Jalan Mohammad Yamin Meninggal Dunia

Suaminya Ditahan Polisi Malaysia, Diah Minta PSSI Bertindak Cepat: Saya Sudah DM Pak Iwan Bule

Mobil Wuling Cortes DK 1088 HD dijaminkan ke Ajik Ngakan dengan harga Rp 25 juta pada bulan Oktober 2019, mobil Calya DK 1609 UV dijaminkan pada bulan September 2019 dengan harga Rp 30 juta ke Nagae.

Sedangkan mobil lainnya Calya DK 1043 UV di dijaminkan pada bulan Oktober 2019 dengan harga Rp 25 juta ke Mang Doni.

"Pelaku sudah kita amankan dan kita masih periksa perkembangannya. Dari kejadian ini kita kenakan pasal 372 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun," tutup Kompol Wayan Arta, Jumat (22/11/2019).

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved