Modus Menyewa Mobil, Wanita Asal Suwug Diringkus Satreskrim Polresta Denpasar

Tim Opsnal Polresta Denpasar meringkus wanita asal Suwug, Sawan, Buleleng karena terlibat tindak pidana penggelapan

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Satreskrim Polresta Denpasar
Satreskrim Polresta Denpasar saat menujukan pelaku tindak pidana penggelapan di Kota Denpasar. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim Opsnal Polresta Denpasar meringkus wanita asal Suwug, Sawan, Buleleng karena terlibat tindak pidana penggelapan pada hari Selasa (12/11/2019).

Hal ini berdasarkan laporan Kepolisian LP-B/1286/XI/2019/Bali/Resta Denpasar pada tanggal 11 November 2019.

Pelaku penggelapan yakni Ni Komang Suciwati alias Mang Boy (34) yang beralamat di Jalan By Pass Ngurah Rai, Gang Kak Man, Nomor 110, Badung, Bali.

Pelaku menipu korbannya Lie Mei (41) dengan modus menyewa mobil dan selanjutnya dijaminkan oleh pelaku ke orang lain.

"Satu orang kita ringkus karena terlibat tindak pidana penggelapan. Modusnya menyewa mobil, selanjutnya mobil tersebut dijaminkan pelaku ke orang lain," ujar Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan, Jumat (22/11/2019).

Pertamina Akan Gelar RUPS Luar Biasa Bulan Depan, Begini Peluang Ahok Masuk Pengurus

Andhika Wijaya Siap Tempur Lawan PSM Makassar, Coach Teco Ungkap Kondisi Terkini

Siswa Dapat Belajar Gunakan Aplikasi, Ketua PGRI Tegaskan Tak Geser Peran Guru  

Lebih lanjut dikatakan, korban saat itu didatangi pelaku di TKP Jalan Imam Bonjol, Perum Budha Cemeng Ukir, Blok B, Pemecutan Klod, Denpasar.

Pada tanggal 20 September 2018 pelaku datang untuk menyewa mobil Toyota Calya Matic warna Putih berplat DK 1609 UV dengan harga Rp 4,5 juta perbulan.

Lalu pada tanggal 5 November 2018, ia kembali menyewa mobil Pajero Sport putih plat DK 562 AP dengan harga Rp 10 juta perbulan.

Pada tanggal 10 Mei 2019, wanita pengangguran ini menyewa mobil Wuling Cortes DK 1088 HD dengan harga Rp 11,5 juta perbulan.

Selanjutnya pada tanggal 30 September 2019, ia pun kembali menyewa mobil Toyota Calya DK 1043 UV dengan harga Rp 250 perbulan.

"Korban sempat membuat bukti penyewaan, curiga karena sewanya sudah jatuh tempo. Keempat mobil tersebut ternyata sudah dijaminkan oleh pelaku," lanjutnya.

10 Pengobatan Tradisional Ini Ampuh Atasi Sakit Gigi

Detik-detik 3 Fan dari Bali Ditangkap di Malaysia, Ada Sweeping, Ditangkap di Luar Stadion

Pertama Kali ke Stadion Dipta, Ketum PSSI Sebut Kandang Bali United Mirip Old Trafford

Dari laporan korban ke pihak kepolisian Polresta Denpasar, tim opsnal dari Unit Satreskrim pun melakukan pencarian terhadap pelaku.

Pada Selasa (12/11/2019) sekitar pukul 16.00 wita di Jalan By Pas Ida Bagus Mantra, Denpasar Timur pelaku akhirnya berhasil diciduk usai menerima laporan dan ciri-ciri pelaku.

Kemudian tim mencari barang bukti empat mobil yang dijaminkan pelaku.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved