Warga Selasih Lakukan Aksi Blokade
Begini Kronologi Status Tanah Konflik di Selasih Gianyar, Awalnya Dijual Pihak Puri
Terkait konflik sengketa tanah antara warga petani penggarap Banjar Selasih, Payangan, Gianyar dan PT Ubud Resort Duta Development (URDD) memiliki
Penulis: eurazmy | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terkait konflik sengketa tanah antara warga petani penggarap Banjar Selasih, Payangan, Gianyar dan PT Ubud Resort Duta Development (URDD) memiliki sejarah yang panjang.
Kuasa Hukum Serikat Petani Selasih, Agus Samijaya mengatakan, sengkarut status kepemilikan tanah ini bermula dari dijualnya tanah seluas 144 hektare oleh pihak Puri setempat kepada perusahaan pada 1997 silam.
Tanah pertanian yang diklaim PT URDD tersebut awalnya merupakan tanah Puri Payangan yang telah diserahkan kepada para petani jauh sebelum kemerdekaan Indonesia, dan sudah digarap secara turun-temurun.
Bahkan beberapa petani penggarap sudah memiliki bukti hak milik atas tanah yang mereka garap tersebut.
''Hingga kemudian pada tahun 1997, pihak Puri menjualnya ke pihak perusahaan.
Meski begitu, perusahaan tidak pernah menguasai atau memanfaatkannya sampai saat ini,'' katanya.
Hingga kemudian, permasalahan semakin mencuat bermula dari pengakuan pihak perusahaan yang menyatakan bahwa tanah yang digarap petani tersebut berada dalam wilayah Hak Guna Bangunan (HGB) mereka.
Dalam prosesnya kemudian pun, kata dia, banyak dugaan manipulasi, intimidasi dan minimnya sosialisasi terhadap petani penggarap.
Hingga kemudian, PT URDD tiba-tiba tanpa sepengetahuan warga mengirim dua unit alat berat ke lokasi yang rencana akan mengeksekusi lahan warga dan terealisasi hari ini, Sabtu (23/11).
Sebelumnya, PT Ubud Resort membabat (-merabas) habis tanaman pisang para petani seluas 15 hektare yang dikelola oleh 10 keluarga petani.
Peristiwa tersebut menimbulkan kerugian materil karena kehilangan mata pencarian utama mereka.
Sejatinya tanah yang diklaim tersebut, kata Agus telah berstatus sebagai tanah terlantar sesuai Peraturan Pemerintah No. 11/2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar.
''Sehingga tanah tersebut statusnya kembali dikuasai secara langsung oleh negara,'' tegasnya.
Sebab itu, PT Ubud Resort tidak memiliki hak penguasan apapun di atas tanah-tanah garapan petani tersebut.
Karena itu sesuai amanat Peraturan Presiden No. 86 tentang Reforma Agraria, sehingga pemerintah berkewajiban meredistribusikan tanah tersebut kepada petani penggarap.