Keluarga Cukup Serahkan Akta Kematian, Disdukcapil Anggarkan Setengah Miliar untuk Santunan
Disdukcapil Klungkung telah memasang anggaran hingga Rp 500 juta. Rencananya setiap warga yang meninggal di Klungkung akan menerima santunan Rp 1 juta
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Meika Pestaria Tumanggor
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Program santunan kematian bagi masyarakat Klungkung akan diberlakukan mulai tahun depan.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Klungkung telah memasang anggaran hingga Rp 500 juta.
Rencananya setiap warga yang meninggal di Klungkung akan menerima santunan sebesar Rp 1 juta.
Tahap pertama, Disdukcapil akan menganggarkan Rp 500 juta dengan estimasi 500 warga meninggal dunia dalam setahun.
Syarat untuk mendapatkan santunan ini, cukup dengan menyerahkan akta kematian.
“Syaratnya pihak keluarga menyerahkan akta kematian. Santunan hanya bisa diproses dengan pelaporan paling lambat 30 hari dari tanggal kematian,” ujar Kepala Disdukcapil Kabupaten Klungkung I Komang Dharma Suyasa, Jumat (22/11/2019).
• Suguhan Tari Kecak Batu Bolong Ditemani Sunset di Pantai Yeh Gangga
• 299 Proposal Tak Cair Tahun Ini, Kelompok Masyarakat Bisa Ajukan Ulang di 2020
• Padmasana Tertinggi di Indonesia ada di Pura Agung Amerta Bhuana Batam
Kata dia, santunan kematian ini tidak sekadar memberikan uang kepada keluarga meninggal, untuk meringankan penguburan.
Namun tujuannya lebih pada validasi data dan tertib administrasi kependudukan.
Selama ini warga kebanyakan malas mengurus akta kematian, yang berimbas pada tidak validnya data kependudukan.
"Misalkan untuk program kepesertaan BPJS Kesehatan yang iurannya ditanggung pemerintah daerah. Sejumlah orang yang telah meninggal, bisa saja tetap dibayari iuran oleh pemerintah karena keluarganya tidak ada melapor atau tidak ada mengurus akta kematian,” ungkap Dharma Suyasa.