5 Fakta Air Tukad Badung Berwarna Merah Darah Sepanjang 500 Meter
Biasanya aliran Tukad Badung di wilayah ini kata dia berwarna kecoklatan, namun tidak pada pagi hingga siang ini menjadi merah serupa warna darah.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Huda Miftachul Huda
"Kami amankan pukul 09.30 Wita, sudah kami lakukan penyidikan dan Jumat kami sidang tipiring di Pengadilan Negeri Denpasar,” paparnya.
• BREAKING NEWS Air Tukad Badung Berwarna Merah Darah, Ada Apa?
• Limbah Usaha Sablonnya Membuat Tukad Badung Merah Darah, Ini Pengakuan Nurhayati
3. Pemilik sablon tak kantongi izin
Akibat ulahnya membuang limbah sablon ke Tukad Badung Denpasar, usaha sablon milik Nurhayati akan ditutup Satpol PP Kota Denpasar.
Ia kepergok oleh Satpol PP Kota Denpasar membuang limbah ke Tukad Badung, wilayah Banjar Buagan, Denpasar.
Nurhayati selain membuang limbah ke sungai, juga melanggar Perda nomor 12 tahun 2002 tentang izin usaha.
4. Satpol PP Kota Denpasar tutup usaha sablon
Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Anom Sayoga mengatakan,pihaknya akan segera mengarahkan pada penutupan usaha sablon milik Nurhayati.
"Ini bisa ditutup, saya memang sedang proses ke arah penutupan," kata Sayoga. Pemeriksaan terhadap sejumlah usaha sablon lain juga masih akan dilakukan.
petugas DLHK saat mengambil air untuk dilakukan uji sampel air di Tukad Badung, Denpasar yang warnanya mendadak merah seperti warna darah, Selasa (26/11/2019).

5. Gelar Uji Lab
Satgas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar langsung bergerak melakukan uji laboratorium dan menyelidiki sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di rumah usaha pelaku pembuang limbah di Tukad Badung.
Petugas UPT Laboratorium DLHK Denpasar langsung mengambil sampel sejumlah 1 liter air sungai untuk diuji di laboratorium.
Adapun, lokasi air sungai yang diambil hanya di satu titik yakni di dekat jembatan Jalan Imam Bonjol utara, sekitar 1,5 km dari sumber limbah usaha tekstiel.
Kepala UPT Lab DLHK Kota Denpasar, Mega mengatakan, kalau dilihat secara kasat mata sumber limbag diduga kuat berasal dari limbah tekstil.
Namun, untuk hasil pastinya, uji laboratorium membutuhkan waktu minimal 5 hari.
''Hasil uji lab ini nanti akan dipakai sebagai bahan dasar untuk tindak lanjut penegakan hukum kepada pengusaha terkait,'' katanya kepada Tribun Bali usai mengambil sampel air di aliran Tukad Badung, Denpasar. (*)