Operasi Pekat, Polsek Ubud Ringkus 2 Maling Motor, di Tampaksiring Amankan Miras

Operasi penyakit masyarakat (Pekat) Agung II 2019, yang dilakukan aparat di wilayah hukum Polres Gianyar, telah membuahkan sejumlah hasil.

Polres Gianyar
Aparat saat mengamankan pelaku pencurian motor di wilayah hukum Polsek Ubud, Sabtu (23/11/2019). 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR – Operasi penyakit masyarakat (Pekat) Agung II 2019, yang dilakukan aparat di wilayah hukum Polres Gianyar, telah membuahkan sejumlah hasil.

Dalam hal ini, Polsek Ubud berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian, yang beroperasi di Kecamatan Ubud.

Sementara di Tampaksiring diamankan sejumlah minuman keras (miras) yang dijual secara ilegal.

Dua pelaku yang diamankan Polsek Ubud, adalah Petrus Piro Mete (28) dan Paulus Pati Kondo (27), keduanya berasal dari Sumba Barat Daya.

Penangkapan mereka berawal dari adanya dua laporan polisi. Yakni, pencurian di Art Shop Jelitop dan Art Shop Artha Kesuma.

Surat Penyesalan Seorang Ibu ‘Bayiku Sayang, Maaf Jika Ibu Terlalu Mendengarkan Omongan Orang Lain’

5 Kesalahan Umum Saat Mengaplikasikan Maskara yang Bikin Wajah Tampak Tua

Coba Arahkan Jari Anda Seperti Ini, Konon Ancaman Penyakit Kanker Paru-paru Dapat Dideteksi

Kedua tempat kejadian perkara (TKP) ini berada di Jalan Raya Andong, Desa Petulu, Ubud, dengan hasil curian berupa sepeda motor.

Aparat kepolisian sempat kewalahan mencari keberadaan pelaku, lantaran keduanya dikenal licin.

Setelah melakukan penyelidikan berhari-hari, aparat kepolisian Polsek Ubud mendapatkan informasi kedua pelaku diamankan Polsek Dennpasar Selatan.

Saat pihak kepolisian Ubud melakukan pengembangan, kedua pelaku mengakui telah beraksi sebanyak dua kali di wilayah hukum Polsek Ubud.

Mereka pun digiring ke Mapolsek Ubud lengkap dengan dua unit barang bukti berupa sepeda motor bison.

Presenter dengan Penghasilan Selangit, Uya Kuya Beli Apartemen Seharga Rp 12 M, Ada Lift Pribadi

Gojek Kembali Ajak Mitra Merchant Kuliner untuk Terapkan Praktik Bisnis Ramah Lingkungan

Rektor UNY Kembali Beri Syarat IP untuk Mahasiswa yang Ingin Nonton Sheila On 7

Berbeda dengan di wilayah hukum Polsek Tempaksiring, operasi yang dipimpin oleh Kasatgas Tindak Polres Gianyar, IPDA Eric Andrian berhasil mengamankan 40 liter arak, yang dikemas dalam satu jerigen bervolume 40 liter.

Miras khas Bali tersebut diamankan lantaran dijual tanpa mengantongi izin atau SIUP-MB.

Pengamanan ini dilakukan di sebuah umah kos-kosan di Banjar Sangambu, Desa/Kecamatan Tampaksiring, Senin (25/11/2019). Saat ini, miras tersebut telah diamankan di Mapolres Gianyar.

Goo Hara Meninggal, Bagaimana Cara Melindungi Diri dari Komentar Jahat Netizen yang Bisa Membunuh?

Ahok Dihujani Kritik, Inilah Perbedaan Cara Ahok Tanggapi Para Pengkritiknya

Kabag Operasional Polres Gianyar, Kompol I Dewa Gede Mahaputra mengatakan, Operasi Pekat Agung II 2019 ini berlangsung selama 16 hari, dimulai dari 23 November sampai 8 Desember.

Kali ini, pihaknya menyasar tujuh target operasi (TO). Di antaranya, tiga TO miras, satu TO judi, satu TO narkoba, dan dua TO curanmor (pencurian motor).

“Operasi ini dilakukan dalam rangka mencegah berkembang dan meluasnya, serta terbebasnya masyarakat dari pengaruh buruk penyakit masyarakat. Karena itu, TO kami meliputi premanisme, miras, curat, curas, curanmor dan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika,” ujar Kompol Mahaputra. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved