Pembawa 3 Kg Sabu Asal India Dilimpahkan, Terancam Pidana Hukuman Mati

Dua Warga Negara (WN) India Manjet Singh (32) dan Harvinder Singh (26) menjalani pelimpahan tahap II, Selasa (26/11/2019).

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Kedua tersangka asal India saat menjalani pelimpahan tahap II di Kejari Denpasar 

Akhirnya petugas berhasil mencari keberadaan kedua tersangka di salah satu hotel di Jalan Pratama, Kuta Selatan, Badung.

Kedua tersangka lalu diamankan, dilanjutkan penggeledahan di kamar tempat mereka menginap.

Saat digeledah, petugas menemukan satu paket besar berisi kristal bening sabu-sabu.

Kedua tersangka ditengarai merupakan jaringan narkotik India Bali.

5 Kesalahan Umum Saat Mengaplikasikan Maskara yang Bikin Wajah Tampak Tua

Cut Tari Daftarkan Pernikahan Dengan Richard Kevin Pada 12 Desember 2019

Di mana narkotik yang dibawa para tersangka diterbangkan dari India menuju Jakarta lalu ke Bali.

Narkotik itu rencananya akan diedarkan di wilayah Bali.

Pengakuan dari seorang tersangka, narkotik ini akan dibawa ke wilayah Buleleng dan akan dipecah-pecah lagi.

Kedua tersangka sudah datang ke Indonesia sudah 7 kali, tapi ke Bali sudah tiga kali. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved