Pembawa 3 Kg Sabu Asal India Dilimpahkan, Terancam Pidana Hukuman Mati
Dua Warga Negara (WN) India Manjet Singh (32) dan Harvinder Singh (26) menjalani pelimpahan tahap II, Selasa (26/11/2019).
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dua Warga Negara (WN) India Manjet Singh (32) dan Harvinder Singh (26) menjalani pelimpahan tahap II, Selasa (26/11/2019).
Keduanya dilimpahkan oleh penyidik Polresta Denpasar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar terkait tindak pidana narkotik.
Diketahui, para tersangka ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali di salah satu hotel di Jalan Pratama, Kuta Selatan, Badung, Selasa 3 September 2019 sekitar pukul 10.30 Wita.
Dari tangan keduanya diamankan hampir 3 Kg sabu-sabu, dan terancam pidana maksimal hukuman mati.
"Ya benar kami telah menerima pelimpahan dua warga negara India atas Manjet Singh dan Harvinder Singh," jelas Kepala Seksi Pidana Umum (Kadi Pidum) Kejari Denpasar, Eka Widanta saat dikonfirmasi.
Usai menjalani pelimpahan, dikatakan Eka Widanta kedua tersangka dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Badung.
• 11 Manfaat Mengonsumsi Ceker, Dapat Meremajakan Kulit hingga Mengatasi Rematik
• Perempuan Jepang yang Lompat dari Apartemen di Pemogan Trauma dengan Pria Berbadan Kekar
• Pendaftar CPNS di Denpasar Ternyata Diperpanjang hingga Malam Ini, Begini Sebabnya
Mengenai penahanan oleh jaksa, tersangka Manjet Singh dan Harvinder Singh akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan.
"Kami langsung lakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung. Setelah dakwaan lengkap, segera akan kami lakukan pelimpahan ke pengadilan untuk selanjutkan dilakukan persidangan," terangnya.
"Untuk jaksa yang menangani perkara ini telah kami tunjuk. Ada tiga jaksa, Jaksa I Made Lovi Pusnawan, I Kadek Wahyudi Ardika, I Gusti Lanang Suryadnyana," imbuh Eka Widanta.
Lebih lanjut Eka Widanta menjelaskan, para tersangka tersebut ditangkap pihak kepolisian Polresta Denpasar terkait tindak pidana menyimpan, menguasai ata membawa narkotik golongan I jenis megamfetamina dengan berat bersih 2.756 gram.
Keduanya pun disangkakan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik dan Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
• Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik, GANI Bersama KABAR Sosialisasikan GEPPREK
• Bahas Manajemen Kesehatan Bencana, Kemenkes Lakukan Pertemuan dengan Negara ASEAN di Bali
• 18 Atlet Bali Perkuat Kontingen Indonesia pada Ajang SEA Games 2019 di Filipina
"Para tersangka terancam pidana maksimal hukuman mati," tegas Eka Widanta.
Diberitakan sebelumnya, Satresnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali berhasil mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal India yang membawa hampir 3 Kg sabu ke Bali.
Petugas kepolisian menerima informasi bahwa ada transaksi narkotika di hotel.
Kemudian ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba Polresta Denpasar untuk mencari keberadaan para tersangka.