Asal Usul Pencemaran Air di Tukad Badung Berubah Merah, Satpol PP Denpasar Bakal Sanksi Pelaku Ini

Air sungai Tukad Badung yang semula berwarna hijau kecoklatan berubah menjadi merah darah, Selasa (26/11) pagi.

Penulis: eurazmy | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali / M Ulul Azmy
Air sungai Tukad Badung, tepatnya di kawasan Kelurahan Dauh Puri Kauh, Jalan Imam Bonjol Utara, Denpasar tiba-tiba berubah warna jadi merah, Selasa (26/11/2019). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR -  Air sungai Tukad Badung yang semula berwarna hijau kecoklatan berubah menjadi merah darah, Selasa (26/11) pagi.

Fenomena ini langsung viral dan menjadi perbincangan hangat warga Kota Denpasar.

Perbekel Desa Dauh Puri Kauh, I Gusti Made Suandhi merasa heran ketika pertama kali melihat kondisi air sungai di wilayahnya berubah jadi merah.

Setelah ditelusuri ternyata warna merah itu bersumber dari limbah yang dibuang Nurhayati, pengusaha tekstil celup di Jalan Pulau Misol I No 23 Dauh Puri Kauh, Denpasar.

Saat didatangi petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK)  Kota Denpasar dan perbekel desa, Nur Hayati mengakui perbuatannya. \

Dia berjanji tak memproduksi tekstil selama belum memiliki sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang baik.

Wanita asal Pekalongan ini mengaku tidak pernah memproduksi kain celup di kediaman yang ditempatinya sejak 2005.

Di sana hanya dimanfaatkan sebagai gudang kain celup sebelum didistribusikan ke konsumen.

Pada Senin malam dia membuat 200 kain celup karena ada pesanan mendadak dari warga.

''Tumben-tumben ini produksi karena ada pesanan mendadak warga buat seragam,'' katanya kepada petugas.

Namun, dia lupa, tidak memiliki sistem IPAL yang baik sehingga limbah dialirkan saja ke sungai.  ''Iya saya gak perhitungkan itu," kata Nurhayati.

Perbekel Desa Dauh Puri Kauh, I Gusti Made Suandhi  mengatakan, selama ini pihaknya selalu membina para pengusaha sablon maupun tekstil di wilayahnya agar tidak mencemari lingkungan. 

''Di wilayah saya ada sekitar 3 sampai 4 pengusaha sablon dan tekstil dan selalu kita bina untuk mengelola limbah,'' katanya.

Kepala UPT Laboratorium DLHK Kota Denpasar, Mega mengatakan, petugas sudah mengambil sampel 1 liter air sungai yang merah untuk diuji.

Uji laboratorium butuh waktu minimal 5 hari. ''Hasil uji lab ini akan dipakai sebagai dasar untuk tindak lanjut penegakan hukum kepada pengusaha terkait,'' katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved