Penempatan Aksara Bali Diprotes Polda, Dewan Sebut Tidak Menyalahi Aturan
aturan mengenai aksara Bali dibiarkan berjalan dulu. Kemudian masukan dari Polda Bali akan dikaji bersama-sama kedepan.
Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Huda Miftachul Huda
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Peraturan soal penempatan aksara Bali di atas aksara melayu atau bahasa Indonesia diprotes Polda Bali pada Rabu (27/11/2019). Menyikapi hal itu, kalangan DRPD Bali langsung mereson protes tersebut .
Lalu apa jawaban dari dewan?
Wakil Ketua DPRD Bali, Nyoman Sugawa Korry mengatakan penggunaan aksara Bali tersebut sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali, serta Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali.
“Masukannya bagus, dalam konteks pelestarian budaya ini, juga memperkuat nasionalisme. Jadi apa yang menjadi pikiran-pikiran Pak Kapolda kita adopsi dengan baik, kita jadikan masukan dan kemudian aspek regulasi kita perkuat,” kata Sugawa Korry usai menggelar pertemuan tertutup di Ruang Rapat Gabungan Kantor DPRD Bali, Rabu (27/11/2019).
Dikatakannya, penempatan penulisan aksara Bali ini sudah sesuai dengan Perda dan Pergub yang sudah diverifikasi oleh Kemendagri.
Selanjutnya, aturan yang sekarang sudah ada dibiarkan berjalan dulu. Kemudian masukan dari Polda akan dikaji bersama-sama kedepan.
“Usulan dari Polda Bali itu kan untuk mengantisipasi. Untuk itu barang tentu kita akan adakan evaluasi bersama selanjutnya,” ujarnya.
• Penempatan Aksara Bali Dianggap Bermasalah, Kapolda Bali: Bahaya Ini
• Punya 3 Buku Berbahasa Bali, Bekerja di Kapal Pesiar Alit Juliartha Tetap Berkarya dengan Bahasa Ibu
Yang menjadi usulan untuk dievaluasi adalah masalah penempatan penulisan aksara Bali di Kantor dan fasilitas publik.
Padahal dasar penempatan aksara Bali diatas aksara Latin berbahasa Indonesia adalah Perda Nomor 1 tahun 2018 dan Pergub nomor 80 tahun 2018.
Menurutnya, semua itu sudah sesuai karena Perda dan Pergub sudah diverifikasi oleh Kemendagri, dan sudah masuk dalam lembaran daerah.
Masukan dari pihak Polda Bali maksudnya agar disamping ada penguatan budaya , juga memperkuat aspek nasionalisme.
Misalnya tulisan Bandara Ngurah Rai, di atasnya ada aksara Bali. Itu tidak menyalahi karena dasarnya adalah Pergub dan Perda.
“Pergub kan sudah diverifikasi. Kalau ada yang kurang sempurna, ya kita akan perbaiki,” tuturnya.
Peraturan Gubernur (Pergub) 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali yang sudah diterapkan dengan menempatkan aksara Bali di atas aksara latin mendapatkan reaksi keras dari Polda Bali.
Polda Bali kemudian mendatangi DPRD Bali untuk memberikan saran dan masukannya. Kabidkum Polda Bali, Kombes Moch Khozin, mengatakan lembaga Kepolisian mempunyai peran untuk mengingatkan lembaga lain baik eksekutif maupun legislatif.