Hakim Periksa Terdakwa Wayan Wakil di Rumah Sakit, Wajahnya Menghitam
Tidak hanya majelis hakim, ikut dalam kunjungan adalah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Sujaya dkk
Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dua kali tidak hadir di persidangan, terdakwa perkara dugaan tindak pidana pencucian uang, penipuan atau penggelapan dan pemalsuan senilai Rp 150 miliar, Wayan Wakil (51) tengah dirawat intensif di Rumah Sakit Bali Jimbaran.
Terkait hal itu majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pimpinan Esthar Oktavi didampingi Panitera mendatangi RS Bali Jimbaran memeriksa dan memastikan kondisi Wayan Wakil, Kamis (28/11/2019).
Tidak hanya majelis hakim, ikut dalam kunjungan adalah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Sujaya dkk.
Di lain pihak, Wayan Wakil didampingi tim penasihat hukumnya, Agus Sujoko, Pande Made Sugiartha, I Made Sugiarta dan Anisa Defbi Mariana.
Hadir juga anak Wayan Wakil dan ayahnya Made Rame.
"Kedatangan kami untuk mengecek dan memastikan kondisi terdakwa Wayan Wakil yang dirawat di rumah sakit ini," Hakim Ketua Esthar Oktavi saat dikonfirmasi.
Dikatakan Esthar, sempat melihat kondisi Wayan Wakil yang tengah tergolek lemas di ruang perawatan, namun hanya beberapa menit.
Selain memastikan kondisi Wayan Wakil, majelis hakim juga menyerahkan surat pembataran terhadap Wayan Wakil ke tim penuntut umum.
"Surat pembantaran ini berlaku sejak kemarin tetapi baru kami serahkan pada penuntut umum dan penasihat hukum hari ini sambil kita adakan pemeriksaan di rumah sakit ini," sambung Esthar Oktavi.
Pembantaran sendiri yaitu, penundaan penahanan sementara terhadap tersangka karena alasan kesehatan (rawat jalan/rawat inap) yang dikuatkan dengan keterangan dokter sampai dengan yang bersangkutan dinyatakan sembuh kembali.
Wayan Wakil sendiri menderita diabetes akut serta komplikasi jantung dan paru.
Sesuai keterangan dokter Siswandi,Sp.Pd, sebagaimana disampaikan ke hakim, Wakil memang memerlukan perawatan di rumah sakit.
Kondisi kesehatan Wayan Wakil terus menurun sejak seminggu lalu.
Karena itu, yang bersangkutan sudah beberapa kali tidak bisa hadir di persidangan.
Terkait pembantaran, koordinator tim jaksa, I Ketut Sujaya mengatakan, dalam penetapan majelis hakim disebutkan pembantaran Wayan Wakil, berlaku sejak 26 November 2019 sampai sembuh di RS Bali Jimbaran.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/hakim-periksa-terdakwa-wayan-wakil-di-rumah-sakit-wajahnya-menghitam.jpg)