Mahasiswi Denpasar Kesakitan Saat Ujian, Habisi Bayi di Toilet, Lalu Bungkus dengan Jas Almamater
Mahasiswi Denpasar Kesakitan Saat Ujian, Habisi Bayi di Toilet, Lalu Bungkus dengan Jas Almamater
Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Simprosa Dobe (21) hanya bisa pasrah saat menjelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (28/11/2019).
Perempuan yang berstatus mahasiswi ini divonis bersalah.
Dirinya terbukti melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia.
• Sempat Gempar karena Nikahi Ular, Wanita ini Ramal 3 Pulau di Indonesia akan Alami Bencana Dashyat
Diketahui, ia membuang bayinya di kolam proyek di pertokoan Grand Sudirman, Jalan Sudirman, Panjer, Denpasar.
Kejadian tragis itu terjadi pada 19 Juli 2019 lalu.
Putusan majelis hakim pimpinan I Made Pasek ini lebih ringan setahun dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa.
• Video Mesum 3 Pemuda dan 1 Wanita Tersebar di Group WA, Diduga Direkam di Bali
Sebelumnya jaksa menuntut Simprosa dengan pidana penjara selama tujuh tahun.
Pula pidana tambahan, yakni pidana denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Terhadap putusan majelis hakim itu, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan menerima.
• Disenggol Mobil Misterius, Nyawa Ni Wayan Sukatini Melayang, Tulang Leher Korban Patah
"Setelah berbicara dengan terdakwa, kami menerima," ucap Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa.
Di sisi lain, jaksa belum bersikap atau masih pikir-pikir.
Sementara dalam amar putusan majelis hakim menyatakan, terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mulai dari menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati.
Simprosa pun dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dakwaan kesatu jaksa.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun, dikurangi selama dalam tahanan sementara.
Denda Rp 100 juta yang bisa diganti dengan pidana dua bulan kurungan," tegas Hakim Ketua I Made Pasek.