Tunggakan Pelanggan PDAM di Bangli Mencapai Rp 1,5 M, Tiga Bulan Tak Bayar, Akan Dicabut
Informasi yang dihimpun, tunggakan pembayaran langganan air rata-rata mencapai Rp 1,5 miliar tiap bulan.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Widyartha Suryawan
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Tunggakan pelanggan PDAM di Bangli hingga kini masih tinggi.
Informasi yang dihimpun, tunggakan pembayaran langganan air rata-rata mencapai Rp 1,5 miliar tiap bulan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PDAM Bangli, I Nyoman Terus Arsawan, Rabu (27/11/2019) membenarkan hal tersebut.
Ia mengaku tunggakan sebesar Rp 1,5 miliar ini terjadi tiap bulan, dari jumlah total 18 ribu pelanggan PDAM di Bangli.
“Kami telah berusaha memungut, namun tunggakan tidak bisa 0. Sebab pelanggan yang sebelumnya menunggak bisa saja bulan depannya bayar, namun disusul pelanggan lain yang menunggak. Rata-rata memang begitu (kondisinya),” ungkap Arsawan.
Pihak PDAM tidak bisa menyebut secara pasti wilayah, kecamatan mana yang mengalami tunggakan paling banyak.
Sebab besarnya tunggakan tergantung dari jumlah pelanggan di masing-masing wilayah.
Sedangkan berdasarkan jenis pelanggan, tunggakan lebih banyak datang dari pelanggan rumah tangga.
“Kalau instansi jarang. Walaupun ada nunggak, mungkin karena persoalan pencairan anggaran saja. Dan setelah anggarannya cair, pasti akan segera dilunasi. Kan maklum, karena ada SPJ-nya,” jelas dia.
Mantan Kepala Badan Kesbangpolinmas ini tidak memungkiri, bahwa PDAM sejatinya telah bekerja sama dengan Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).
Salah satunya dalam hal penagihan tunggakan. Kendati demikian, Arsawan mengaku lebih memilih untuk mengintensifkan SOP yang berlaku.
“Bukan karena baru kerja sama dengan TP4D, lantas kami melakukan tindakan frontal terhadap pelanggan yang menunggak. Kami tetap tegas, namun lebih manusiawi. Pelanggan yang menunggak kami berikan surat peringatan, sembari dilakukan pembinaan. Ini karena kami di PDAM orientasinya tidak semata-mata karena bisnis, namun juga pelayanan,” tegasnya.
Sesuai SOP, Arsawan menyebut, pelanggan yang menunggak pembayaran akan diberikan surat peringatan.
Surat tersebut berisi nominal tunggakan yang harus dibayarkan beserta denda.

Walaupun menunggak pembayaran, pelanggan PDAM masih tetap mendapatkan pasokan air.