Tunggakan Pelanggan PDAM di Bangli Mencapai Rp 1,5 M, Tiga Bulan Tak Bayar, Akan Dicabut

Informasi yang dihimpun, tunggakan pembayaran langganan air rata-rata mencapai Rp 1,5 miliar tiap bulan.

Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Widyartha Suryawan
Ilustrasi pixabay.com
Ilustrasi air PDAM 

Surat peringatan akan diberikan sebanyak tiga kali dalam tiga bulan.

Bilamana selama tiga bulan berturut-turut pelanggan tidak melakukan pelunasan, petugas akan melakukan penyegelan distribusi air.

“Penyegelan ini berlaku sampai tagihan serta denda tersebut dilunasi oleh pelanggan,” ucapnya.

Apabila dalam waktu tiga bulan kedepan tidak dilakukan pembayaran, pejabat asal Desa Awan, Kintamani ini mengatakan, PDAM Bangli baru melakukan pencabutan.

Dalam hal ini, pelanggan wajib melakukan pengamprahan baru.

Namun saat akan pengamprahan baru, pelanggan yang bersangkutan wajib membayar tunggakan serta denda yang belum terbayar sebelumnya.

“Sesuai SOP demikian. Namun hingga kini belum ada pelanggan yang sampai ditindak hingga pencabutan. Sebab saat dilakukan penyegelan sementara, mereka sudah mulai kelimpungan. Hingga kini upaya tersebut ternyata membuahkan hasil. Terbukti dengan penurunan jumlah tunggakan dibandingkan awal tahun 2019 lalu. Sebab saat itu, jumlah tunggakan per bulan bisa mencapai lebih dari Rp 2 miliar,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved