Air Tukad Badung Merah Darah
Jalani Sidang Tipiring, Nurhayati Yang Buang Limbah Sablon ke Tukad Badung Didenda Rp 2 Juta
Nurhayati menjalani sidang terkait pembuangan limbah tekstil di aliran Tukad (sungai) Badung.
Penulis: Putu Candra | Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Nurhayati (48) akhirnya menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (29/11/2019).
Nurhayati menjalani sidang terkait pembuangan limbah tekstil di aliran Tukad (sungai) Badung.
Atas perbuatannya itu, hakim menjatuhkan putusan pidana denda Rp 2 juta kepada pengusaha tekstil celup di Jalan Pulau Misol, Dauh Puri Kauh tersebut.
• Usaha Sablon Miliknya Yang Membuat Tukad Badung Merah Darah Disegel, Nurhayati Cengar-cengir
• Limbah Usaha Sablonnya Membuat Tukad Badung Merah Darah, Ini Pengakuan Nurhayati
Hakim Esthar Oktavi dalam amar putusan menjelaskan, mengingat Pasal 12 ayat (3) Peraturan Daerah No.1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum jo Pasal 58 ayat (2) Peraturan Daerah No.1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Serta peraturan perundang-undangan lain yang berlaku yang berhubungan dengan perkara ini.
Berdasarkan hal itu, hakim menyatakan, bahwa terdakwa Nurhayati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuang limbah sablon ke sungai.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hj Nurhayati oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp 2 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama tujuh hari," tegas Hakim Esthar Oktavi.
Diberitakan sebelumnya, Nurhayati berurusan dengan hukum lantaran mencemari aliran Tukad Badung.
Limbah tekstilnya membuat air Tukad Badung yang berwarna hijau kecokelatan berubah menjadi merah darah.
Berubahnya warna air aliran Tukad Badung menjadi merah sempat viral di jagad media sosial.
Perbekel Desa Dauh Puri Kauh, I Gusti Made Suandhi merasa heran ketika pertama kali melihat kondisi air sungai di wilayahnya berubah jadi merah.
Setelah ditelusuri ternyata warna merah itu bersumber dari limbah yang dibuang Nurhayati, pengusaha tekstil celup di Jalan Pulau Misol, Dauh Puri Kauh, Denpasar.
Saat didatangi petugas Dinas LHK Kota Denpasar, Nurhayati mengakui perbuatannya.
Yang bersangkutan berjanji tak memproduksi tekstil selama belum memiliki sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang baik. (*)