Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Status Batur Global Geopark Terancam Dicabut UNESCO, Hasil Riset Peneliti Ungkap Alasannya

Status kaldera Gunung Batur sebagai Global Geopark terancam dicabut oleh UNESCO, kenapa ya?

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Irma Budiarti
Dokumentasi MJI via KOMPAS.com
Kawasan Kaldera Gunung Batur di Kabupaten Bangli, Bali yang menjadi salah titik wisata yang dilintasi komunitas Mercedes Jip Indonesia di Banyuwangi dan Bali pada 8-12 Desember 2017. Status Batur Global Geopark Terancam Dicabut UNESCO, Hasil Riset Peneliti Ungkap Alasannya 

"Kalau kami hitung-hitung berapa poin yang sudah dipenuhi oleh Kabupaten Bangli, kami menemukan angka jujur 14 persen. Jadi 86 persen belum (terpenuhi)," tuturnya.

Selain menemukan hal tersebut, Prof Wyasa juga mengamati bahwa sejak ditetapkan pada 2012, sampai 2019 ini keberadaan Batur Global Geopark tidak ada perubahan secara siginifikan.

Terlebih, menurutnya, masyarakat setempat ketika diajak berbicara mengenai keberadaan Batur Global Geopark, lebih banyak mengatakan tidak tahu.

Erick Tohir Jawab Isu Soal Susi Pudjiastuti dan Ignasius Jonan Akan Jadi Bos BUMN

PAUD Permata Hati Tingkatkan Rasa Kekeluargaan dan Kebersamaan Lewat Family Gathering

"Ada juga masyarakat yang mengetahui, namun kini tidak mengetahuinya lagi (perkembangannya)," kata dia.

Selain itu, riset yang pihaknya lakukan juga menemukan bahwa terdapat Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Taman Bumi dan peraturan perundang-undanganyang dipersiapkan untuk mengatur pembentukan Global Geopark di Indonesia.

Namun ternyata Perpres tersebut tidak memenuhi syarat kelayakan, selain itu Perda yang dibuat oleh Pemkab Bangli juga tidak memenuhi ketentuan yang ada di UNESCO Geopark Guidelines.

"Kami tentukan parameter kan, dengan parameter itu kami uji regulasi yang ada. Perpres tidak memenuhi kelayakan. Kemudian Perda Kabupaten Bangli mengenai Perlindungan Kawasan Geologi tidak mengikuti model regulasi yang ada di dalam UNESCO Global Guidelines ini," terangnya.

Di sisi lain, Peraturan Bupati (Perbup) Bangli yang mengatur Badan Pengelola Pariwisata juga tidak memenuhi permintaan dari persyaratan mandat UNESCO.

Hal itu karena yang diminta pada persyaratan mandat adalah Badan Pengelola Warisan Geologi, tapi yang dibuat dalam Perbup adalah Badan Pengelola Pariwisata.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved