Jaksa Tahan Kerabat Mantan Bupati Candra, Nata Wisnaya Tersangka Pencucian Uang
Kerabat Wayan Candra ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Irma Budiarti
Pertama, empat bidang lahan di Desa Tojan, Dawan, Desa Bungamekar dan Ped.
Juga termasuk posisi tersangka Nata Wisnaya sebagai direktur formalitas salah satu Perusahaan Penyedia Tenaga Kerja (Out Sourching) milik I Wayan Candra.
"Jadi di rekening milik perusahaan itu, digunakan untuk jalur transaksi keuangan hasil korupsi. Perusahaan itu sudah kami eksekusi," kata Wira Atmaja.
Dia mengatakan secepatnya membentuk tim jaksa yang akan mengawal kasus tersebut dan melimpahkan ke pengadilan.
Tersangka I Nengah Nata Wisnaya dikenakan Pasal 3,4,5 UU NO 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penindakan Tindak Pidana Pencucian Uang dengam ancaman 20 tahun penjara.
" Kita kenakan tiga pasal sekaligus. Pasal 3 dan 4 ancaman hukumannya 20 tahun. Sementara pasal 5 ancamannya 5 tahun penjara," ujar Kadek Wira Atmaja.
Pengacara tersangka I Nengah Nata Wisnaya, I Wayan Suniata mengungkapkan, penahanan atas kliennya merupakan kewenangan jaksa. Pihak tersangka belum berencana mengajukan penangguhan penahanan.
• Takut lihat Boneka dan Pria Tak Dikenal, Balita 2,5 Tahun Itu Mengalami Trauma Berat
• Persib Bandung Takluk 2-3 dari Bali United, Umuh Muchtar Soroti Keputusan Wasit, Ada Bukti Video
"Ini masih runtutan dari kejadian sebelumnya (kasus korupsi Wayan Candra)," demikian Wayan Suniata.(mit)
Pernah Gugat Kejaksaan
Bulan April 2019 lalu, tersangka I Nengah Nata Wisnaya menggugat Kejari Klungkung karena dianggap salah menyita aset mantan Bupati I Wayan Candra.
Kajari Klungkung Otto Sompotan kala itu mengakui pihaknya digugat dua kerabat terpidana kasus korupsi pengadaan lahan Dermaga Gunaksa I Wayan Candra.
Pihaknya digugat terkait aset yang disita Kejaksaan Negeri Klungkung dari tangan Wayan Candra.
Gugatan dilayangkan setelah adanya keputusan tetap (inkracht) dari Mahkamah Agung bahwa aset tersebut adalah rampasan negara dan sudah siap untuk dilelang.
Namun, seluruh gugatan I Nengah Nata Wisnaya dan Ketut R ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarapura bulan Mei 2019.
Dari gugatan ini, jaksa melihat adanya indikasi dari pihak tertentu melakukan tindak pidana pencucian uang, yaitu berusaha merebut kembali aset yang akan disita Kejari Klungkung setelah ada putusan MA.
"Setelah gugatan itulah, Kejari berupaya menelusuri pihak-pihak yang saling bekerjasama untuk berupaya menyamarkan aset negara atas kasus pengadaan lahan Dermaga Gunaksa," ujar Otto Sompotan.
(*)