Jelang Pilkada Denpasar 2020, KPU Lakukan Pengosongan Kotak Suara
Jelang hajatan Pilkada Serentak 2020, KPU Denpasar lakukan pengosongan isi kotak suara Pemilu Serentak 2019, Jumat (29/11/2019).
Penulis: Ragil Armando | Editor: Widyartha Suryawan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Berbagai persiapan dilakukan KPU Denpasar menyongsong hajatan Pilkada Serentak 2020.
Satu di antaranya ialah melakukan pengosongan isi kotak suara Pemilu Serentak 2019, Jumat (29/11/2019).
Pengosongan dilakukan di beberapa gudang milik KPU yang ada di Denpasar.
"Kami melaksanakan kegiatan pengosongan isi kotak suara Pemilu 2019 untuk menindaklanjuti edaran KPU Nomor 1570 Tahun 2019," kata Ketua KPU Denpasar, Wayan Arsa Jaya di sela-sela kegiatan.
Ia menjelaskan, dokumen yang dikosongkan berupa surat suara Pemilu 2019 yang berada di 8.660 kotak suara.
Dimana gudang di Jalan Cargo, sebelumnya untuk tempat penyimpanan kotak suara dari Kecamatan Denpasar Barat dan Denpasar Utara, kemudian gudang di Jalan Mertasari, Sidakarya, Denpasar untuk menyimpan kotak suara dari Kecamatan Denpasar Selatan dan sebagian Kecamatan Denpasar Timur.
"Di Kantor KPU Kota Denpasar, kami juga memiliki gudang penyimpanan sebagian surat suara dari Kecamatan Denpasar Timur," ucapnya.
Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari pemusnahan arsip surat suara Pemilu 2019 yang telah berakhir dengan ketentuan satu bulan setelah pelantikan Presiden dan Wapres terpilih pada 20 Oktober lalu.
Pengosongan ini melibatkan para staf KPU Denpasar dan tenaga harian lepas.
"Kami melibatkan tenaga harian lepas dan seluruh staf sekretariat KPU Kota Denpasar untuk mengeluarkan surat suara dari dalam kotak suara untuk kemudian dipisahkan sesuai dengan jenisnya," ujarnya.
Selain itu, memilah kotak suara dan bilik suara terkategori baik dan rusak untuk kemudian dilaporkan kepada KPU RI.
Selanjutnya akan dilakukan pemusnahan surat suara, kotak suara dan bilik suara yang rusak dengan cara lelang ataupun dijual.
"Kami menargetkan proses ini bisa diselesaikan maksimal dalam dua minggu, karena mengingat saat ini KPU Denpasar juga sedang melaksanakan tahapan Pilkada 2020," tandasnya.
Terkait perekrutan tenaga ad hoc, Arsa mengatakan, pihaknya baru mulai merekrut pada Januari 2020.
Hal ini didasarkan pada Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2020.