Rentan Ajarkan Korupsi, Para Guru di Bali Ini Minta Kriteria Penilaian Kelulusan Siswa Dihapus

Sejak tahun 2016 hingga sekarang para guru terus berjuang agar sistem ini dihapus.

Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Huda Miftachul Huda
TRIBUN BALI/ WEMA SATYADINATA
Suasana simposium yang digelar Ikatan Guru Indonesia (IGI) wilayah Bali dengan tema ‘Pengembangan Kompetensi Guru melalui Penelitian dan Karya Inovatif’ di Aula Disdik Provinsi Bali, Sabtu (30/11/2019) 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Sebagai upaya mendukung pendidikan antikorupsi, Ikatan Guru Indonesia (IGI) wilayah Bali menyampaikan evaluasinya terkait sistem penilaian kelulusan seorang siswa yang disebut dengan Kriteria Kelulusan Minimal (KKM).

Model kelulusan ala KKM ini outputnya berpotensi negatif, karena bisa mengajarkan ketidakjujuran bahkan tindakan korup.

Ketua IGI Wilayah Bali, I Wayan Suwirya menyoroti tentang pendidikan antikorupsi sejak usia dini.

Dikatakannya pendidikan antikorupsi ini adalah inisiatif tim Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK, dimana satu guru menjadi satu penggerak antikorupsi.

IGI menyatakan siap melaksanakan pendidikan antikorupsi ini karena menjadi kebutuhan di tengah maraknya tindakan korupsi penguasa saat ini.

“Pendidikan (antikorupsi) ini sudah dijalankan sejak tahun 2017. Bali mendapat giliran setelah Mataram, KPK sudah menyurati IGI mengadakan pelatihan bagi guru,” ungkap Suwirya usai pembukaan simposium, Sabtu (30/11/2019) di Aula Disdik Provinsi Bali.

Ia mencontohkan dalam evaluasi pembelajaran ada yang namanya Kriteria Kelulusan Minimal (KKM) yang disamaratakan antara siswa satu dengan siswa lainnya. 

IGI kemudian berjuang dari tahun 2016 hingga sekarang agar KKM dihapus dan terus mengupayakan agar KKM itu sifatnya individual. 

Suwirya mengkawatirkan dengan KKM itu akan menimbulkan ketidak jujuran dalam guru menilai.

“Kalau murid tidak dapat 7 dikasi nilai 7, berarti kan bohong itu dan menimbulkan ketidakjujuran. Bagaimana nanti setelah menjadi pejabat nanti, akan tambah tidak jujur lagi,” ujarnya.

Jika dalam memberikan penilaian di sekolah saja tidak jujur, ia meyakini pasti outputnya nanti juga tidak jujur.

Diakuinya alasan Pemerintah saat diberi masukan bahwa KKM itu sudah melalui kajian-kajian ahli pendidikan.

Namun, sekarang karena ada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang baru maka masukan itu akan disampaikan kembali.

“Kebutuhan mendesak ini supaya mental antikorupsi di Indonesia tidak terlalu rendah,” imbuhnya.

Wakil Pimpinan KPK Tanggapi Penyidik yang Mundur, Ini Bukan Soal Gaji

Pada kesempatan yang sama, Kepala UPTD. Balai Pengembangan Teknologi Pendidikan, Dinas Pendidikan Provinsi Bali, Nyoman Ratmaja mengatakan Pemprov Bali sudah selesai merancang Pergub pendidikan antikorupsi, yang merupakan implementasi dari pendidikan itu sendiri. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved