Terkait Rencana Kenaikan Tarif Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk, ASDP Belum Terima Instruksi

General Manager (GM) ASDP Ketapang, Fahmi Alweni memastikan bahwa belum ada peraturan menteri atau instruksi tentang kenaikan tarif penyeberangan.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Rizal Fanany
Suasana penyeberangan Gilimanuk-Ketapang menjelang kenaikan tarif, Jumat (29/11/2019). 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - General Manager (GM) ASDP Ketapang, Fahmi Alweni, yang mengurusi penyeberangan laut dari Ketapang, Banyuwangi ke Gilimanuk, Jembrana memastikan bahwa belum ada peraturan menteri atau instruksi tentang kenaikan tarif penyeberangan.

Karenanya, Fahmi belum dapat berkomentar lebih jauh menyoal hal tersebut.

"Sampai sekarang kami belum menerima instruksi," ucap Fahmi, Jumat (29/11/2019).

Pada Selasa (19/11) lalu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, akan menaikkan tarif angkutan penyeberangan di 20 lintas penyeberangan mulai 1 Desember 2019.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi memastikan, kenaikan tarif ini telah mempertimbangkan pelbagai aspek. Secara rata-rata tarif penyeberangan akan naik sebesar 10,16 persen.

“Kami hitung formula kenaikan ini sudah 16 tahun tidak berubah. Lalu kami sesuaikan dengan inflasi dan dinamika ekonomi yang ada,” kata Budi saat di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Selasa (19/11).

"Disetujui pak menteri kenaikan sekitar 10-11 persen tapi variatif. Kami minta persetujuan semua operator 1 Desember sudah bisa dijalankan," tambah dia.

Satu di antara penyeberangan yang akan naik tarifnya adalah Ketapang-Gilimanuk.

Bahkan, Ketapang-Gilimanuk merupakan satu di antara tiga titik utama sosialisasi selain Pelabuhan Merak-Bakauheni dan Lembar-Padangbai.

Berdasarkan data Kemenhub, tarif angkutan penyeberangan di tiga lalu-lintas angkutan penyeberangan besar, yakni Lembar-Padangbai, Merak-Bakauheni, dan Ketapang Gilimanuk, naik di atas rata-rata.

Tarif angkutan Lembar-Padangbai dikerek sekitar 13,15 persen. Kemudian, Merak-Bakauheni naik 14,51 persen. Sedangkan Ketapang-Gilimanuk naik 18,74 persen.

Fahmi menjelaskan, kenaikan tarif tidak bisa sekonyong-konyong mulai diterapkan.

Terutama rencana yang disampaikan pusat, akan naik pada (1/12) mendatang. Ketika turun instruksi, ASDP berkewajiban untuk melakukan sosialisasi terlebih dulu.

Apalagi saat ini seluruh golongan kendaraan sudah menerapkan pembayaran tiket menggunakan uang elektronik (cashless).

"Kami masih menunggu dari kementerian. Kalau sudah ada instruksi dan peraturan menteri, kami akan lakukan sosialisasi dulu," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved