Polemik penempatan aksara Bali

BREAKING NEWS: Pemprov Jawab soal Aksara Bali yang Dikeluhkan Polda: Semua Sudah Sesuai Atruran

Pemprov Bali menjawab 'protes' Polda Bali soal penempatan aksara Bali di atas aksara bahasa Indonesia, Pemprov menganggap sesuai aturan.

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Huda Miftachul Huda
TRIBUN BALI/ WEMA SATYADINATA
Foto bersama antara pihak Polda Bali, DPRD Bali dan Eksekutif usai menggelar pertemuan tertutup terkait penempatan aksara Bali di Ruang Rapat Gabungan, Kantor DPRD Bali, Rabu (27/11/2019). 

Hanya saja dalam kesempatan itu pihaknya atas perintah Kapolda Bali, Irjen Pol Dr. Petrus Reinhard Golose,melakukan pelurusan terkait penempatan tulisan yang menggunakan aksara Bali di atas huruf Latin Bahasa Indonesia.

“Tidak ada kita membedakan atau melarang. Ini hanya sama-sama kita meluruskan. Poinnya adalah agar kedepan Bali tidak dijadikan contoh, (masyarakat menganggap  di sana bisa (Bali), di sini harusnya juga bisa. Di Bali bisa, kenapa kita tidak,” kata Khozin, usai pertemuan tertutup dengan pihak Dewan dan Eksekutif di Ruang Rapat Gabungan, Kantor DPRD Bali, Rabu (27/11/2019).

Untuk mengantisipasi hal itu, lanjut dia, maka landasan dasar hukum yang digunakan adalah UUD 1945 pasal 36, UU nomor 24 tahun 2009 dan UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Maksud dari landasan dasar hukum itu adalah keberadaan aksara Bali menjadi pertimbangan Kapolda agar penempatan penulisannya sesuai dengan aturan dan landasan UUD 1945, UU nomor 24 tahun 2009 dan sumpah pemuda.

Sambungnya, karena Bahasa Indonesia merupakan bahasa persatuan, maka tetap bahasa Indonesia yang menjadi bahasa yang diutamakan, sehingga penempatan aksara latin seharusnya berada diatas aksara Bali.

“Kalau sampai ini nanti, di sini (di Bali) (dianggap) bisa berjalan, karena maunya masyarakat. Tapi takutnya nanti dijadikan contoh oleh daerah-daerah yang lain. Contoh Papua punya bahasa sendiri, Kalimantan punya bahasa sendiri. Begitu juga Aceh dan Jawa,” tuturnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved