Aparat Hukum Terbang dari Bali ke Riau, Tangkap Buronan Wanita ini, Langsung Menuju Lapas Kerobokan

Aparat Hukum Terbang dari Bali ke Riau, Tangkap Buronan Wanita ini, Langsung Menuju Lapas Kerobokan

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Pesawat Garuda Indonesia saat take off di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai beberapa waktu lalu 

Perbuatan terpidana berawal saat menerima kedatangan 15 orang penumpang Continental Airline rute Guam (Amerika Serikat), Denpasar-Jakarta.

Mereka transit di Denpasar karena Continental Airline tidak punya rute ke Jakarta.

Berdasarkan multilateral Interline Traffic Agreement antara Continental Airline dan Garuda Indonesia, maka penumpang diangkut dengan pesawat Garuda tapi tetap menggunakan tiket Continental.

Dalam perjalanannya, terpidana dan rekannya melakukan exchange, MCO dan refund sebagaimana mestinya.

Harusnya tiket yang dikeluarkan mendapat persetujuan dari kantor yang mengeluarkan tiket continental tapi itu tidak dilakukan terpidana.

Terpidana mendapatkan uang dari exchange tiket dan penerbitan MCO balance dari kelompok masing-masing penumpang sebesar Rp14,3 juta.

Uang itu dikumpulkan dan dibagi rata untuk kepentingan pribadi.

Akibat perbuatan itu, Tutin dan kawan-kawan dinyatakan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat(1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 Jo Pasal 64 KUHP.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved