Kapolsek Ungkap Kronologi Lengkap Kasus Penebasan di Pemogan, Satu Tewas dengan Kepala Terbelah
Kapolsek Ungkap Kronologi Lengkap Kasus Penebasan di Pemogan, Satu Tewas dengan Kepala Terbelah
Penulis: Rino Gale | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Warga Denpasar sempat dihebohkan dengan adanya aksi penebasan terhadap empat orang di Jalan Mekar II Blok A VII, Pemogan, Densel, Jumat (29/11/2019) kemarin.
Empat korban tersebut yakni I Nyoman Degdeg (35), I Kadek Moyo (36), I Ketut Sudita (40), dan I Ketut Kentel (28)
Korban kritis atas nama I Nyoman Degdeg (35), sempat mendapat penanganan intensif di ruang resusitasi, UGD RSUP Sanglah, Denpasar.
• Coach Teco Siap Tinggalkan Bali United, Ibarat Ditinggal Saat Lagi Sayang-sayangnya
Nyoman Degdeg disebut mengalami kritis dengan terdapat luka parah pada bagian kepala dan leher.
Nyawanya tak terselamatkan setelah dirawat sekitar enam jam lebih.
Satu dari empat korban penebasan ini akhirnya menghembuskan napas terakhir sekira pukul 01.00 Wita, Sabtu (30/11/2019) dini hari.
• Bali United Disanksi Bermain Tanpa Penonton Jika Fans Rayakan Pesta Kemenangan dengan Dua Alat ini
Menurut kronologis dari keterangan kepolisian, Kapolsek Densel, Kompol I Nyoman Wirajaya mengatakan bahwa ini murni kasus kriminalitas dengan motif karena belum membayar kos tiga bulan.
"Ini murni kasus kriminalitas. Awalnya itu ada orang Karangasem bernama Koming yang ngekos di daerah Pemogan dan belum bayar selama 3 bulan dengan perbulannya itu Rp 2,3 juta. Nah saat ini Koming tersebut kabur dan ini masih kita selidiki," ujarnya saat ditemui di Polsek Denpasar Selatan, Senin (2/12/2019).
Kronologisnya, karena Koming belum membayar kos, pemilik kos mengeluarkan barang-barang miliknya dari dalam kos dan mengantarkan ke suatu tempat untuk menaruh barang-barang tersebut.
Saat sopir telah mengantarkan barang-barang itu, sopir tersebut ditahan oleh Koming karena barangnya tidak lengkap.
Kemudian sopir menghubungi pemilik kos, kalau dia ditahan karena barangnya tidak lengkap.
"Kemudian berbicaralah Koming dengan pemilik kos dan menayakan kenapa barang-barangnya tidak lengkap. Dijawablah oleh pemilik kos dengan alasan melunasi dulu pembayaran kosnya," ujarnya.
Setelah itu, pemilik kos mengutus Komang Tri alias Yoyo untuk mengecek sopirnya yang ditahan agar menanyakan kenapa sopir tersebut ditahan.
Datanglah Yoyo ke TKP seorang diri dan berhadapan dengan beberapa orang dengan kondisi minum.
Dan kemudian Yoyo dikeroyok sekitaran delapan sampai sepuluh orang.
"Menurut saksi sopir, Yoyo di keroyok sama orang-orang disana. Melihat Yoyo dikeroyok sopir itu kabur karena takut. Saat dikeroyok, Yoyo ini kemudian berteriak agar tidak dipukul karena sama-sama orang Karangasem. Berhentilah pengeroyokan tersebut dan Yoyo diajak minum. Kemudian Yoyo ijin pulang dan kembali dengan membawa pedang serta menebas orang-orang tersebut," ujarnya.
Kini Yoyo ditahan dengan pasal pasal 351 ayat 1 dan barang bukti berupa pedang telah diamankan.
"Kami sudah menetapkan Yoyo sebagai tersangka dan saksi yang kami periksa ada enam orang. Sementara kasus ini masih proses pengembangan untuk pengimbangan. Karena pihak tersangka juga ada potensi untuk melapor juga," ujarnya.
Luka Terbuka di Puncak Kepala
Kepala Bagian SMF Kedokteran Forensik RSUP Sanglah, dr Ida Bagus Putu Alit mengatakan, korban masuk kamar jenazah sekira pukul 01.42 Wita.
Berdasarkan hasil visum luar yang dilakukan, petugas forensik menemukan luka terbuka pada puncak kepala, pipi, dan lengan bawah kanan dan kiri serta telapak tangan kanan.
"Jenazah masih di ruang forensik. Belum diautopsi," ungkapnya dikonfirmasi Tribun Bali, Sabtu (30/11/2019).