Potongan Capai 50 Persen, Dewan Badung Minta Tambahan Penghasilan Pegawai untuk ASN Tak Dipangkas

Pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Badung menjadi sorotan Dewan Badung.

Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Sekda Badung, Wayan Adi Arnawa, (kanan) selaku ketua Ketua TAPD Badung melaksanakan rapat dengan Banggar DPRD Badung, terkait RAPBD 2020, Selasa (19/11/2019) 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Badung menjadi sorotan Dewan Badung.

Pasalnya dewan setempat menilai kurang tepat adanya kebijakan pemotongan TPP tersebut.

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua DPRD Badung, Wayan Suyasa, Senin (2/12/2019).

Anggota fraksi Golkar itu mengatakan kebijakan untuk memangkas penghasilan pegawai merupakan kebijakan yang perlu kajian lagi.

Pasalnya ASN tersebut merupakan aset yang pemerintahan.

Coach Teco Siap Tinggalkan Bali United, Ibarat Ditinggal Saat Lagi Sayang-sayangnya

Usai Terlibat Kecelakaan yang Akibatkan Dua Orang Meninggal Dunia, Pengemudi Escort Resmi Ditahan

Bali United Disanksi Bermain Tanpa Penonton Jika Fans Rayakan Pesta Kemenangan dengan Dua Alat ini

“Kalau di perusahaan, ASN ini bagian dari aset perusahaan yang perlu dipelihara dengan baik. Untuk itu kami kurang setuju jika tunjangan perbaikan penghasilan mereka harus dipangkas, meski ada aturan Mendagri,” ujar Suyasa

Menurutnya, TPP tersebut semestinya melihat dari sisi kemampuan daerah.

Pihaknya mengaku  kemampuan keuangan Badung mampu untuk tetap mensejahterakan pegawainya.

Politisi asal Desa Penarungan itu mempertegas pemangkasan TPP bukanlah solusi tepat dalam memperbaiki kondisi keuangan Badung yang defisit.

Jadi Tradisi Akhir Tahun, Begini Cara Membuat Kolase Foto Best Nine di Instagram

Tak Diundang Ke Reuni 212, Prabowo Subianto Katakan Ini Kepada Eks Relawan Prabowo-Sandi

Live Streaming Indonesia vs Thailand, Semifinal Badminton Beregu Putra SEA Games 2019, Link di Sini

“Lebih baik pemerintah mengurangi pengeluaran hibah keluar daerah untuk memperbaiki keuangan Badung. Bukannya kami melarang untuk melakukan itu, tapi selayaknya perbaiki dulu masalah kita di dalam, baru mengurusi permasalahan yang di luar,” terangnya.

Lebih lanjut Suyasa mengatakan, jika TPP tersebut dipangkas, maka ASN akan lesu untuk bekerja.

Pasalnya prestasi atau kinerja yang mereka lakukan selama ini dikurangi.

Menurut informasi yang dihimpun di lapangan, pemotongan TPP ini mencapai 50 persen lebih dan membuat para ASN Badung yang memiliki cicilan di bank cukup kelimpungan.

Kiper Persib Bandung I Made Wirawan Target Tak Kebobolan Sampai Akhir Musim

Loket Tiket Semen Padang Vs Bali United Sudah Dibuka Sejak Pukul Sembilan Pagi

Live Streaming Indonesia vs Thailand, Semifinal Badminton Beregu Putra SEA Games 2019, Link di Sini

“Dari sejumlah masukan yang kami terima, sejumlah ASN mengandalkan TPP ini untuk membayar hutang, tapi karena kebijakan adanya pemotongan TPP ini, jelas mereka pun kelipungan untuk membayar cicilan di bank,” terang Suyasa.

Ia pun meminta, agar TPP tersebut kembali dikaji untuk kesejahteraan ASN yang ada di Badung.

Sehingga minimal ASN di Badung tidak mengeluh akan kebijakan tersebut. 

Sebelumnya, penghasilan ASN di Kabupaten Badung akan mengalami penurunan.

Kebijakan itu menyusul adanya Keputusan Mendagri  Nomor 061-5449 Tahun 2019 tentang tata cara persetujuan Mendagri terhadap Tambahan penghasilan Pegawai ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Hal itu pun dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Badung, Wayan Adi Arnawa, saat menghadiri rapat TAPD dengan Badan Anggaran di Gedung Dewan.

Didi Kempot hingga Festival Kuwung Ramaikan Atraksi Penghujung Tahun di Banyuwangi

Loket Tiket Semen Padang Vs Bali United Sudah Dibuka Sejak Pukul Sembilan Pagi

PNS Dibunuh dan Dicor, Begini Rekonstruksinya, Satu Orang Pelaku Masih Buron

Namun kini Sekda Badung tak dapat berbuat banyak mengenai keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tersebut.

“Kita sekarang tidak dapat sembarangan menetapkan TPP, karena harus ada persetujuan dari Mendagri,” akunya.

Menurutnya, dalam pemberian TPP, kepala daerah tidak hanya harus mendapatkan persetujuan DPRD, namun perlu adanya konsultasi dan persetujuan dari Mendagri.

Kronologi 3 Warga Tewas di Dalam Sumur yang Diduga Beracun, Awalnya Ade Teriak Minta Tolong

Hacker yang Bisa Retas Smartphone Google Pixel, Bakal Dihadiahi Uang Rp 14 Miliar

Tak hanya itu, pemberian tambahan penghasilan dapat diberikan berdasarkan pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja dan pertimbangan objektif lainnya.

“Kan ada hitung-hitungannya itu, sesuai beban tugasnya, dan yang lainnya,” bebernya

Pemotongan TPP ini sebelumnya juga pernah dilakukan di tahun 2018 lalu yakni menghapus tunjangan e-kinerja atau tunjangan yang bersifat dinamis yakni sekitar 15 persen karena  program yang dijalankan kan tidak semua bisa dieksekusi dan ini akan berpengaruh terhadap pemberian tunjangan tersebut. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved