Berderai Air Mata, Luh Ariyaningsih Merasa Dikorbankan: Perbekel Dauh Puri Klod Dua Kali Tarik Uang
Berderai Air Mata, Luh Ariyaningsih Merasa Dikorbankan: Perbekel Dauh Puri Klod Dua Kali Tarik Uang
Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
Pihaknya mengatakan, mestinya tidak hanya dirinya yang bertanggung jawab dalam kasus ini.
"Saya minta kepada Pak Jaksa, supaya saya dibantu diberikan keringanan," imbuh Ariyaningsih yang langsung masuk ke mobil tahanan.
Putu Oka selaku pengacara tersangka tidak akan mengajukan penangguhan penahanan.
Menurutnya, berdasar kronologi yang ada di berita acara pemeriksaan (BAP) jaksa, tersangka memang bertanggungjawab atas penggunaan dana APBDes.
Tapi, ada pihak lain juga yang semestinya bertanggung jawab atas penyalahgunaan APBDes. "Ada indikasi pejabat di atasnya (perbekel) juga mengetahui penggunaan dana," terangnya.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Denpasar IGA Ary Kesuma menjelaskan, tersangka dititipkan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kerobokan.
Penahanan tersangka karena pertimbangan memudahkan penyidikan, tidak melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti.
"Untuk pasal yang kami sangkakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor," jelas Ary.
Sedangkan jaksa yang ditunjuk menangani kasus ini adalah I Nengah Astawa dan I Kadek Wahyudi Ardika.
Terkait kemungkinan perkembangan tersangka lain, kejaksaan akan melakukan pengembangan dari hasil pemeriksaan tersangka.
Total saksi yang diperiksa 16 orang.
"Pemberkasan selesai lalu secepatnya kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor," tegas Agung Ary.(*)