Jalani Sidang Putusan di PN Denpasar, Bule Penyelundup 950 Gram Kokain Divonis 17 Tahun
Guido Torres Morales, pria asal Peru ini terlihat kebingungan saat tahu ia ganjar pidana penjara 17 tahun.
Penulis: Putu Candra | Editor: Widyartha Suryawan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Guido Torres Morales (55), menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (2/12/2019).
Pria asal Peru ini terlihat kebingungan saat tahu ia ganjar pidana penjara 17 tahun.
Oleh majelis hakim, Guido dinyatakan bersalah dalam kasus penyelundupan kokain sebanyak 125 paket dengan berat keseluruhan 950 gram neto.
Diketahui pemilik nomor paspor L20542788 menyelundupkan kokain dari Peru ke Bali dengan modus disembunyikan dalam perut.
Saat diminta majelis hakim menanggapi putusan, terdakwa yang didampingi seorang alih bahasa dan penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, cukup lama berdiskusi.
Setelah berdiskusi, penasihat hukum pun menyatakan menerima.
"Terimakasih Yang Mulia terdakwa menerima," ucap Aji Silaban selaku anggota tim penasihat hukum kepada majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.
Hal senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) AA Alit Rai Suastika mewakili Jaksa AA Gede menanggapi putusan majelis hakim tersebut.
Sebelumnya jaksa menuntut Guido Torres dengan pidana penjara selama 18 tahun.
Selain itu, ia juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar subsidair enam bulan penjara.
Sementara dalam amar putusan, majelis hakim sependapat dengan dakwaan pada tuntutan jaksa.
Oleh karena itu terdakwa yang bekerja sebagai analis sistem ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum mengimpor narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Guido Torres Morales dengan pidana penjara selama 17 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan. Pidana denda Rp 2 miliar subsidair empat bulan penjara," tegas Hakim Ketua Adnya Dewi.
Upaya penyelundupan ini digagalkan oleh petugas Bea da Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Rabu, 26 Juni 2019.
Saat itu, Torres Morales menumpang pesawat Emirates EK 450 rute Dubai-Denpasar tiba di Bandara Ngurah Rai sekitar pukul 16.00 Wita.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/sidang-vonis-wn-peru-di-pengadilan-denpasar.jpg)