Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Jalani Sidang Putusan di PN Denpasar, Bule Penyelundup 950 Gram Kokain Divonis 17 Tahun

Guido Torres Morales, pria asal Peru ini terlihat kebingungan saat tahu ia ganjar pidana penjara 17 tahun.

Tayang:
Penulis: Putu Candra | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Rizal Fanany
Warga negara Peru, Guido Torres Morales menjalani sidang vonis di Pengadilan Denpasar, Senin (2/12/2019). Ia terjerat kasus penyelundupan narkoba jenis heroin dan divonis 17 tahun penjara. 

Ia bersama para penumpang lainnya menuju terminal kedatangan internasional dan dilakukan pemeriksaan.

Saat itulah, terdakwa dicurigai membawa barang terlarang sehingga dilakukan rontgen terhadap badan terdakwa.

"Oleh petugas Bea dan Cukai dilakukan upaya pengeluaran sehingga dari anus terdakwa mengeluarkan 124 buah gulungan alumunium foil yang terbungkus dengan plastik bening, didalamnya terbungkus plastik hitam masing-masing berisi bubuk warna putih mengandung sendiaan Narkotik jenis kokain," ungkap jaksa dari Kejaksaan Tinggi Bali ini. (*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved