Tak Setuju Tunjangan ASN Dipangkas, Dewan Badung: Lebih Baik Kurangi Hibah Ke Luar

Dewan Badung menyoroti pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Badung.

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Widyartha Suryawan
kompas.com
Ilustrasi uang rupiah. Dewan Badung menyoroti pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Badung 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Dewan Badung menyoroti pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Badung. Pemotongan TPP dinilai kurang tepat.

Dewan menyarankan, daripada potong TPP ASN, lebih baik kurangi hibah ke luar daerah.

Wakil Ketua DPRD Badung, Wayan Suyasa mengatakan, kebijakan untuk memangkas penghasilan pegawai merupakan kebijakan yang perlu kajian lagi. Pasalnya ASN merupakan aset di pemerintahan.

“Kalau di perusahaan, ASN ini bagian dari aset perusahaan yang perlu dipelihara dengan baik. Untuk itu kami kurang setuju jika tunjangan perbaikan penghasilan mereka harus dipangkas, meski ada aturan Mendagri,” ujar Suyasa, Senin (2/12/2019).

Anggota fraksi Golkar itu mengatakan, TPP tersebut semestinya melihat dari sisi kemampuan daerah.

Keuangan Badung, kata dia, masih mampu menyejahterakan pegawainya.

Ia mempertegas pemangkasan TPP bukan solusi tepat dalam memperbaiki kondisi keuangan Badung yang defisit.

“Lebih baik pemerintah mengurangi pengeluaran hibah keluar daerah untuk memperbaiki keuangan Badung. Bukannya kami melarang untuk melakukan itu, tapi selayaknya perbaiki dulu masalah kita didalam baru mengurusi permasalahan yang diluar,” papar politikus asal Desa Penarungan itu.

Sebelumnya , penghasilan ASN di Kabupaten Badung akan mengalami penurunan.

Kebijakan itu menyusul adanya Keputusan Mendagri Nomor 061-5449 Tahun 2019 tentang tata cara persetujuan Mendagri terhadap Tambahan penghasilan Pegawai ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Badung, Wayan Adi Arnawa mengungkapkan hal ini saat menghadiri rapat TAPD dengan Badan Anggaran di gedung fewan.

Bahkan kini Sekda Badung tak dapat berbuat banyak mengenai keputusan Mendagri tersebut.

“Kami sekarang tidak dapat sembarangan menetapkan TPP, karena harus ada persetujuan dari Mendagri,” akunya.

Dalam pemberian TPP, kepala daerah tidak hanya harus mendapatkan persetujuan DPRD, namun perlu adanya konsultasi dan persetujuan dari Mendagri.

Tak hanya itu, pemberian tambahan penghasilan dapat diberikan berdasarkan pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja dan pertimbangan objektif lainnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved