Satu Tahun Berlalu, Vicky Prasetyo Ditetapkan Tersangka Kasus Penggerebekan Angel Lelga
Komedian Vicky Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas kasus penggerebekan terhadap mantan istrinya, Angel Lelga
Satu Tahun Berlalu, Vicky Prasetyo Ditetapkan Tersangka Kasus Penggerebekan Angel Lelga
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Satu Tahun Berlalu, Vicky Prasetyo Ditetapkan Tersangka Kasus Penggerebekan Angel Lelga
Komedian Vicky Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas kasus penggerebekan terhadap mantan istrinya, Angel Lelga.
Sebelumnya, mantan pasangan suami istri itu saling melaporkan atas tuduhan perselingkuhan.
Angel Lelga saat itu melaporkan Vicky Prasetyo atas dugaan pencemaran nama baik dengan ancaman empat tahun penjara.
• 6 Cara Berinteraksi dengan Tuna Netra agar Tak Salah Paham, Tutur Kata dan Sentuhan 2 Kunci Penting
• Kalahkan Malaysia & Rebut Medali Emas SEA Games 2019, Bulu Tangkis Putra Indonesia Cetak Sejarah
Vicky Prasetyo dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.
Berdasarkan laporan tersebut, Vicky Prasetyo telah ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian.
Kepada Kompas.com, Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya Ghalib membenarkan hal tersebut.
“Benar, Mas (sudah ditetapkan tersangka),” ujar Kompol Andi Sinjaya, Rabu (4/12/2019).
• Perampok Bersenjata Parang Ditembak Saat Dibawa ke Jurang oleh Petugas Polresta Denpasar
• 5 Gejala Awal Serangan Jantung yang Sering Tak Disadari, Diantaranya Sendawa Dan Sakit Punggung
Satu tahun lalu, tepatnya bulan November 2018 silam, Vicky Prasetyo menggerebek kediaman Angel Lelga.
Vicky Prasetyo melakukan penggerebekan lantaran ada seorang pria bernama Fiki Alman di rumah Angel Lelga.
Dari sinilah, Vicky Prasetyo langsung melaporkan Angel Lelga atas tuduhan perselingkuhan.
(Kompas.com/Revi C Rantung)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Vicky Prasetyo Ditetapkan sebagai Tersangka Penggerebekan Angel Lelga