Pernyataan Sudikerta Mengejutkan, Mengaku Bersalah Terkait Kasus Tanah PT Maspion Rp 150 Miliar

Sudikerta membantah terkait pembelian rumah toko (ruko) yang dijadikan kantor pengacara Togar Situmorang

Penulis: Putu Candra | Editor: Huda Miftachul Huda
tribun bali/ i nyoman mahayasa
Mantan wakil Gubernur Bali 2013-2018, I Ketut Sudikerta, terdakwa Kasus dugaan penipuan menjalani sidang lanjutan di pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (5/12) 

Jelang akhir sidang, tim jaksa dan tim penasihat hukum Sudikerta sempat adu debat terkait surat dari BPN Badung.

Di mana tertera dalam surat itu menyatakan jika SHGB 5074/Jimbaran sah. Atas surat tersebut, tim jaksa menantang tim penasihat hukum Sudikerta untuk mendatangkan Kepala BPN Badung, I Made Daging yang menandatangani surat tersebut.

"Pembuktian jangan lewat surat. Kalau memang dinyatakan SHGB itu sah, kami minta Kepala BPN Badung dihadirkan untuk memberi keterangan,” tantang jaksa. (*)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved