Terdakwa Ini Menangis di Ruang Sidang Setelah Dituntut 13 Tahun Penjara, Ingat Anaknya Baru Lahir

Terdakwa dituntut penjara selama 13 tahun, dikurangi sepenuhnya dengan lama terdakwa ditahan sementara

Penulis: Putu Candra | Editor: Huda Miftachul Huda
zoom-inlihat foto Terdakwa Ini Menangis di Ruang Sidang Setelah Dituntut 13 Tahun Penjara, Ingat Anaknya Baru Lahir
tribun bali/ i nyoman mahayasa
Budiyati (39) usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (5/12/2019). Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan 13 tahun penjara.

DENPASAR, TRIBUN BALI – Terdakwa Budiyati (39) terlihat beberapa kali menyeka air mata dengan tangannya pada Kamis (5/12/2019).

Ia tampak syok, seolah tidak percaya setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan cukup tinggi.

Budiyati yang belum lama ini melahirkan bayi ini dituntut pidana penjara selama 13 tahun penjara. 

Ia dinilai bersalah terbukti menguasai sabu-sabu seberat 104 gram netto.

Terungkap dalam dakwaan, Budiyati nekat menjadi kurir karena terlilit masalah ekonomi.

Terhadap tuntutan jaksa, Budiyati melalui tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (BBH) Peradi Denpasar menyatakan mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis.

"Kami akan mengajukan pembelaan tertulis. Mohon waktu seminggu Yang Mulia," ujar Fitra Octora selaku anggota penasihat hukum kepada majelis hakim pimpinan I Ketut Kimiarsa.

Dengan diajukan pembelaan tertulis, sidang akan dilanjutkan pekan depan.

Sementara dalam surat tuntutan, Jaksa Cokorda Intan Merlany Dewie mewakili Jaksa Dewa Arya Lanang Raharja menyatakan, bahwa terdakwa Budiyati dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman.

Sebagaimana dakwaan kesatu, terdakwa dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.

Erick Thohir Ancam Pecat Dirut Garuda I Gusti Askhara soal Penyelundupan Onderdil Harley Davidson

Anggaran Bersih-bersih Rumah Bupati Badung dan Wakilnya Habiskan Rp 2,6 Miliar

"Menuntut, menghukum terdakwa Budiyati dengan pidana penjara selama 13 tahun, dikurangi sepenuhnya dengan lama terdakwa ditahan. Denda Rp 1 miliar, subsidair tiga bulan penjara," tegas Jaksa Cok Intan.

Diungkap dalam surat dakwaan, awalnya petugas kepolisian dari Polresta Denpasar mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di seputaran Jalan Bajataki, Banjar Pagutan, Padangsambian, Denpasar sering terjadi transaksi dan peredaran narkotik.

Atas informasi itu dilakukan penyelidikan, Selasa 27 Agustus 2019 pukul 15.15 Wita. 

Saat itu ada pengendara sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan melintas di Jalan Bajataki.

Adalah terdakwa terlihat melintas, kemudian seperti mencari sesuatu dan berhenti di salah satu rumah.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved