Video & Klarifikasi Penyebab Perceraian Ustadz Abdul Somad pada Mellya Juniarti, Terkuak Fakta Ini

Dalam video klarifikasi penyebab perceraian Ustadz Abdul Somad langsung diwakili oleh pengacaranya Hasan Basri yang menyampaikan 8 poin klarifikasi.

Editor: Ady Sucipto
dok instagram@ustadzabdulsomad_official
Ustadz Abdul Somad saat memberikan ceramah. 

Mantan istri Ustaz Abdul Somad, Mellya Juniarti dalam klarifikasinya juga mengaku tidak tahu pasti alasan Ustadz Abdul Somad (UAS) menggugat cerai dirinya.

Melyya memastikan ia tidak pernah melakukan perbuatan yang melanggar syariat agama Islam.

Pengadilan Agama Bangkinang membenarkan bahwa Ustdaz Abdul Somad (UAS) menggugat cerai istrinya.

Dan gugatan Ustadz Adbud Somad (UAS) telah dikabulkan oleh Pengadilan Agama Bangkinang, Provinisi Riau, Selasa (3/12/2019).

Perkara cerai talak yang dimohonkan Ustadz Abdul Somad itu disidangkan pada Selasa (3/12/2019) di Pengadilan Agama Bangkinang tanpa kehadiran Ustadz Abdul Somad atau UAS maupun mantan istrinya Mellya Juniarti.

• Masih Viral Kabar Ustadz Abdul Somad (UAS) Talak Cerai Istri, Ustaz Derry Sulaiman: Hati-hati Kalian

Pada persidangan itu, Pengadilan Agama Bangkinang mengabulkan permohonan Cerai Talak Ustadz Abdul Somad.

Pengabulan permohonan ini disampaikan Pengadilan Agama Bangkinang di Ruang Sidang Umar Bin Khatab.

Setelah dikabulkannya permohonan Cerai Talak ini Ustadz Abdul Somad resmi menyandang predikat duda.

Humas Pengadilan Agama Bangkinang, Muliyas SAg membenarkan pengadilan menerima dan menangani perkara perceraian Ustadz Abdul Somad.

Ia menuturkan permohonan Cerai Talak Ustad Abdul Somad terdaftar di Pengadilan Agama Bangkinang sejak 12 Juli 2019.

Perkara perceraian ustadz kondang ini teregistrasi dengan nomor perkara 604/Pdt.G/2019/PA.Bkn.

Dijelaskan perkara perceraian tersebut sudah dilakukan 11 kali proses sidang yang di dalamnya termasuk juga proses mediasi.

"Saat putusan dibacakan hakim kemarin hanya dihadiri kuasa hukum pemohon," ungkapnya.

Ia menuturkan terkait kasus perceraian ini para pihak masih punya waktu 14 hari untuk berpikir menerima putusan atau melakukan upaya hukum lainnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved