Ambil Tas Berisi Uang Rp 10 Juta Di Tabanan, Jik Dewa Dan Timun Habiskan Untuk Biayai Dua Istri

Dewa Sujana akhirnya berhasil diamankan di rumahnya di Banjar/Desa Ubud, Gianyar.

Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Eviera Paramita Sandi
net
ilustrasi pencurian 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - I Nyoman Swastika alias Timun (48) dengan Dewa Made Sujana alias Ajik Dewa (43) berhasil digulung jajaran Satreskrim Polres Tabanan, Kamis (5/12/2019) malam.

Kedua pelaku diamankan di tempat berbeda karena sebelumnya telah melakukan pencurian sebuah tas tangan di pinggir Jalan Raya Tabanan-Tunjuk, Banjar Tunjuk Tengah, Desa Tunjuk, Tabanan, Sabtu (9/11/2019) lalu.

Peristiwa tersebut bermula saat korban bernama I Wayan Suarta (49) memarkir sepeda motor matiknya di TKP sekitar pukul 17.15 Wita.

Ia rencananya akan sembahyang ke Pura Petali dengan beberapa kerabatnya dengan mengunakan mobil.

Mereka kemudian menuju ke Pura yang dimaksud.

Namun, sekitar pukul 18.00 Wita, korban baru ingat bahwa ia meletakan sebuah tas tangan (handbag) di bagasi depan bagian kiri sepeda motornya.

Teringat hal itu, korban langsung menghubungi anaknya untuk melakukan pengecekan ke sepeda motornya tersebut.

Anak korban pun bergegas menuju lokasi untuk mengecek, dan ternyata setelah di cek tas yang di maksud sudah tidak ada atau hilang.

Anaknya pun melaporkan bahwa tasnya sudah hilang kepada bapaknya yang ternyata di dalam tas berwarna coklat tersebut terdapat beberapa barang berharga diantaranya sebuah handphone, uang tunai senilai Rp 10 Juta, identitas korban serta surat-surat kendaraannya.

Mengetahui tasnya hilang, anak korban langsung menyampaikannya ke kerabatnya mengingat ia sedang melaksanakan persembahyangan di Pura.

Korban lantas meminta bantuan kepada adiknya untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabanan untuk ditindaklanjuti.

Berdasarkan laporan tersebut diatas, tim kembali menggali informasi di seputaran TKP dan ada 2 orang saksi menjelaskan melihat ciri-ciri pelaku yang sempat berhenti di TKP dan diperkirakan oleh saksi menuju sepeda motor scoopy yg terparkir di pinggir jl. Br. Tunjuk Tengah, Desa Tunjuk, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan.

Berbekal laporan tersebut, tim Opsnal Satreskrim Polres Tabanan akhirnya melakukan penyelidikan dan mendapati petunjuk bahwa pelakunya berasal dari Gianyar.

Petugas mendapati bahwa pelaku Nyoman Swastika tinggal dengan istri mudanya di sebuah kos di Banjar Selat, Desa Samplangan, Gianyar.

Ia kemudian diamankan dan melakukan interogasi. Dari hasil keterangan korban, ia tak mencuri sendirian melainkan bersama temannya, I Dewa Made Sujana.

Dewa Sujana akhirnya berhasil diamankan di rumahnya di Banjar/Desa Ubud, Gianyar.

Kedua pelaku mengakui bahwa memang mengambil tas milik korban.

Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti sepeda motor, tas tangan berwarna cokelat milik korban, helm dan pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

Hanya saja, uang senilai Rp 10 Juta yang ada di dalam tas justru sudah habis digunakan kedua pelaku.

Tersangka Timun menggunakan sebagian uang tersebut untuk membiayai kehidupan dua istrinya dan sebagian digunakan untuk berjudi.

"Kedua pelaku memang lewat saat itu dan langsung mengambil tas milik korban saat keadaan di lokasi sedang sepi," ungkap Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP I Made Pramasetia, Jumat (6/12/2019).

Dari hasil interogasi, kata dia, kedua pelaku menggunakan sebagian uang tersebut untuk berjudi.

Dan sebagian lagi untuk membiayai dua istri dari Tersangka Timun tersebut.

Akibat perilaku tersangka, mereka dijerat dengan pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(mpa)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved