Bunuh Teman Kencan, Putu Wijaya Dituntut 12 Tahun Penjara
Terdakwa dijatuhi 12 tahun penjara akibat membunuh teman kencannya di Penginapan Teduh Ayu Jalan Kebo Iwa Utara, Padang Sambian, Denpasar, Bali.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Raut wajah Bagus Putu Wijaya alias Gustu (32) seketika berubah, seolah tidak percaya dituntut penjara selama 12 tahun akibat membunuh teman kencannya di Penginapan Teduh Ayu Jalan Kebo Iwa Utara, Padang Sambian, Denpasar, Bali.
Terdakwa yang mengaku sebagai gigolo ini dinilai bersalah dengan sengaja merampas nyawa orang lain.
Yakni membunuh teman kencannya bernama Ni Putu Yuniawati (korban).
Terhadap tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu, terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis.
"Setelah berdiskusi dengan terdakwa, kami selaku tim penasihat hukum mengajukan pembelaan secara tertulis. Mohon waktu seminggu, Yang Mulia," ujar Desi Purnani selaku anggota penasihat hukum di muka persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (9/12/2019).
• Natal dan Tahun Baru 2019-2020, Ditjen Hubud Catat Ada 222 Extra Flight
• Diawali Hujan Lebat, Hujan Es Terjadi di Desa Landih, Bangli
Sementara dalam surat tuntutan, Jaksa Putu Oka Surya Atmaja menyatakan, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja merampas nyawa orang lain.
Terdakwa pun dijerat Pasal 338 KUHP.
"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Bagus Putu Wijaya alias Gustu dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan. Dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tegas Jaksa Oka dihadapan majelis hakim pimpinan Heriyanti.
Diungkap dalam surat dakwaan jaksa, awal mula kejadian pembunuhan ketika terdakwa yang sudah menetap di Manado kembali datang ke Bali dan tinggal di sebuah rumah kontrak di Gang Merak, Jalan Kebo Iwa III.
Terdakwa kemudian diajak bekerja oleh saksi I Made Budiarka alias Jero Kobar di bagian pembelian mobil sekaligus meminjam nama terdakwa untuk mengajukan kredit mobil.
Kejadian berdarah itu berawal ketika terdakwa mencari sales di aplikasi Mechat dan berkenalan dengan korban yang mengaku sebagai sales Mitsubishi.
• Perjuangkan Konsep Adat Perlindungan Hak Wanita, Ini yang Dilakukan PUSPA Bali
• Patroli Gabungan Terus Dilaksanakan, Ruddi Sebut Ribuan Personel Disiapkan Dalam Pengamanan Nataru
Saat itulah, terdakwa kerap berkomunikasi dengan korban hingga berlanjut ke keinginan terdakwa untuk membeli mobil Mobil Mitsubishi Expander secara kredit.
Setelah bersepakat dengan korban, terdakwa kemudian minta uang muka ke saksi Budiarka, dan diberikan selembar cek senilai Rp 10 juta.
Di hari yang sama, 5 Agustus 2019, terdakwa bertemu dengan korban untuk menyerahkan uang muka di lapangan Lumintang, Denpasar.
Saat itu, sekitar pukul 13.00 Wita, korban datang dengan mengendarai mobil Suzuki Ertiga Nopol DK 1988 HA.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-pembunuhan.jpg)