Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Bunuh Teman Kencan, Putu Wijaya Dituntut 12 Tahun Penjara

Terdakwa dijatuhi 12 tahun penjara akibat membunuh teman kencannya di Penginapan Teduh Ayu Jalan Kebo Iwa Utara, Padang Sambian, Denpasar, Bali.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
JITET
Ilustrasi pembunuhan 

Keduanya pun kemudian bersama-sama ke Bank BRI untuk mencairkan selembar cek tersebut.

"Dalam perjalanan terjadi percakapan antara keduanya, yang mana terdakwa merayu korban yang dalam kondisi pisah ranjang dengan suaminya dan menawarkan dirinya sebagai gigolo dengan tarif Rp 500 ribu," beber Jaksa Putu Oka kala itu.

Kurir Narkotika Asal Banyuwangi Ditangkap di Seminyak, Erfin Terbukti Membawa 7,6 Kilogram Ganja

CNBC Indonesia Award 2019, Bank bjb Raih Penghargaan CNBC Indonesia Award

Selanjutnya, mereka pun bersepakat kencan dan mencari kamar untuk menginap.

Namun sebelum itu, korban yang sudah kepincut dengan terdakwa dan sempat membeli handphone sebagai hadiah untuk terdakwa.

Singkat cerita, sekitar pukul 18.00 Wita, keduanya menginap di Penginapan Teduh Ayu Jalan Kebo Iwa Utara, Padang Sambian, Denpasar.

Hanya saat keduanya bercumbu, ternyata terdakwa tidak mampu secara seksual hingga memantik kemarahan korban.

"Tiba-tiba korban menampar pipi kiri terdakwa sambil berkata bahwa korban belum puas. Namun terdakwa hanya diam dan langsung ke kamar mandi," kata Jaksa Putu Oka.

Setelah membersihkan badan, terdakwa kemudian meminta korban untuk pulang. Akan tetapi hal itu membuat korban makin kesal.

"Terdakwa yang sedang berjalan menuju pintu kemudian ditarik jaketnya oleh korban. Korban kembali menampar pipi terdakwa. Lalu korban membalikkan badan untuk mengambil tas di atas meja," ungkap Jaksa dari Kejari Denpasar ini.

Merasa kelaki-lakiannya direndahkan dengan kata-kata korban, terdakwa pun emosi dengan mencekik leher korban hingga korban lemas.

Tak cukup sampai di situ, terdakwa juga membekap mulut korban dengan handuk yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Terdakwa kemudian melarikan diri dengan membawa mobil milik korban serta ponsel korban dan ponsel yang dihadiahi korban.

Untuk menghilangkan jejak, terdakwa menggadaikan mobil korban ke saksi Budiarka senilai Rp 10 juta.

Uang itu digunakan terdakwa sebagai biaya untuk melarikan diri ke Manado.

"Dari hasil visum et revertum, ditemukan luka memar pada wajah dan leher robek pada liang senggama dan lubang pelepasan yang disebabkan oleh kekerasan tumpul. Pula patah tulang rawan gondok dan rawan cincin dengan resapan darah di sekitarannya, tampak pula tanda-tanda mati lemas," ungkap Jaksa Putu Oka. (*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved