Menteri Bintang Kaji Penyebab Banyaknya Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati prihatin melihat banyaknya kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Editor: Ni Ketut Sudiani
Tribun Bali/ Ahmad Firizqi Irwan
Menteri Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga saat diwawancari awak media usai menjenguk korban kekerasan anak di RS Sanglah, Sabtu (30/11/2019) 

TRIBUN-BALI.COM, SURABAYA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengaku prihatin melihat banyaknya kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Ia turut menanggapi kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan seorang guru sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Guru berinisial CH (38) diduga melakukan pencabulan terhadap 18 muridnya dengan modus penelitian disertasi S3.

Menurut Bintang, sanksi hukum kepada pelaku predator anak sudah jelas dalam undang-undang.

"Itu sudah ada peraturan-peraturan (hukum) yang harus dilaksanakan bagi para pelaku," kata Bintang di Surabaya, Senin (9/12/2019).

Menurut Bintang, Kementerian PPPA sedang mengkaji penyebab banyaknya kasus kekerasan seksual terhadap anak. Ia menyebut bahwa para pelaku pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak justru didominasi oleh orang-orang terdekat korban.

"Nah, inilah yang ke depan yang terus kita kaji karena belakangan ini kita melihat justru pelaku-pelaku pada anak-anak itu, pelakunya adalah orang-orang terdekat," ujar Bintang.

Ia mengungkapkan, ada tindakan preventif yang bisa dilakukan untuk mencegah atau meminimalisasi terjadinya pelecehan seksual terhadap anak.

Menurut dia, apa yang dilakukan Pemerintah Kota Surabaya dengan menerapkan tes psikologi terhadap guru dan masyarakat, bisa menjadi salah-satu percontohan bagi Kementerian untuk diterapkan.

Melalui tes psikologi itu, pemerintah bisa mengetahui karakter dan kejiwaan setiap orang. Dengan cara itu, menurut Bintang, kekerasan seksual terhadap anak bisa diantisipasi sejak awal.

"Ini bisa menjadi pilot project atau pertimbangan kita untuk disampaikan ke daerah-daerah, guna meminimalkan terjadinya pelecehan seksual melalui tindakan preventif," kata dia.

Sebelumnya, Polres Malang telah menangkap CH, tersangka kasus pencabulan pada Jumat 6 Desember 2019 di Turen, Malang.

Tersangka diduga mencabuli korban dengan menggunakan rangkaian kebohongan, berupa membujuk korban agar bersedia dijadikan relawan penelitian disertasi S3.

Praktik cabul dilakukan dengan cara mengambil sampel sperma, rambut kemaluan, rambut kaki, rambut ketiak dan mengukur panjang penis korban. Supaya perbuatannya tidak diketahui orang lain, CH meminta korban untuk bersumpah di atas kitab suci dan mengancam korban agar tidak menceritakan kepada orang lain. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Guru SMP di Malang Cabuli 18 Siswa, Begini Respons Menteri PPPA". 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved