Jika Rakyat Berkehendak Koruptor Dihukum Mati, Ini Janji Jokowi

Presiden RI, Joko Widodo menyebut jika rakyat berkehendang ada hukuman mati untuk koruptor ini langkah yang akan dilakukannya.

Editor: Rizki Laelani
TribunStyle.com/ Instagram @jokowi
Presiden Joko Widodo.Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan setuju wacana hukuman mati bagi para koruptor. Hal ini ia sampaikan kepada awak media setelah memperingati Hari Antikorupsi di SMK N 57, Pasar Minggu, Jakarta, Senin (9/12/2019). 

Menurutnya, kalau rakyat menginginkan adanya hukuman mati bagi koruptor, maka DPR siap melakukan revisi UU Tipikor.

"Jika masyarakat menghendaki adanya hukuman mati bagi pelaku yang melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, maka DPR bersama pemerintah harus melakukan revisi UU Tipikor," ujar Masinton.

Masinton menyebut sebenarnya dalam UU Tipikor telah diatur terkait ancaman hukuman mati tersebut.

Ia mengutip pasal 2 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 dengan perubahan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

'Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.'

Masinton menambahkan pidana mati yang dimaksud hanya untuk tindak korupsi luar biasa.

Hingga saat ini belum ada terpidana korupsi yang divonis hukuman mati menggunakan pasal tersebut.

Wacana hukuman mati untuk koruptor muncul kembali karena pertanyaan seorang siswa saat Jokowi menghadiri peringatan Hari Antikorupsi di SMK N 57.

Dalam sesi tanya jawab dengan Jokowi, seorang siswa kelas XII bernama Harley Hermansyah menanyakan sikap pemerintah yang tidak tegas dan tidak berani dalam memberantas korupsi.

"Kenapa negara kita dalam mengatasi koruptor tidak terlalu tegas? Kenapa tidak berani seperti di negara maju, misalnya dihukum mati?" tanya Harley yang dikutip dari Kompas.com.

Jokowi menjelaskan bahwa sebenarnya belum ada undang-undang yang mengatur hukuman mati terhadap koruptor.

Presiden RI ini kemudian bertanya kepada Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly yang turut hadir di SMK N 57.

Menurut penuturan Yasonna aturan tersebut hanya berlaku bagi pelaku korupsi terkait bencana alam.

Namun, hingga saat ini memang belum ada terpidana korupsi yang divonis mati di pengadilan. (*)

Artikel ini ditulis Isnaya Helmi Rahma

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved