Jika Rakyat Berkehendak Koruptor Dihukum Mati, Ini Janji Jokowi

Presiden RI, Joko Widodo menyebut jika rakyat berkehendang ada hukuman mati untuk koruptor ini langkah yang akan dilakukannya.

Editor: Rizki Laelani
TribunStyle.com/ Instagram @jokowi
Presiden Joko Widodo.Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan setuju wacana hukuman mati bagi para koruptor. Hal ini ia sampaikan kepada awak media setelah memperingati Hari Antikorupsi di SMK N 57, Pasar Minggu, Jakarta, Senin (9/12/2019). 

Jika Rakyat Berkehendak Koruptor Dihukum Mati, Ini Janji Jokowi

TRIBUN-BALI.COM - Presiden RI, Joko Widodo menyebut jika rakyat berkehendang ada hukuman mati untuk koruptor ini langkah yang akan dilakukannya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan setuju wacana hukuman mati bagi para koruptor.

Hal ini ia sampaikan kepada awak media setelah memperingati Hari Antikorupsi di SMK N 57, Pasar Minggu, Jakarta, Senin (9/12/2019).

Jokowi menyebut dalam peraturan perundang-undangan belum ada pasal yang mengatur terkait hukuman mati untuk koruptor.

Kepala Negara akan setuju adanya penambahan pasal tersebut asalkan ini merupakan kehendak dari rakyat Indonesia.

"Soal hukuman mati kan di undang-undangnya belum ada," ujar Jokowi yang dilansir YouTube tvOneNews, Selasa (10/12/2019).

"Apakah akan diatur? Yang pertama itu kehendak dari masyarakat," imbuhnya.

Polisi Tolak Laporan Soal Rocky Gerung yang Sebut Jokowi Tak Paham Pancasila

Dipuji-puji Jokowi Pasar Badung Termegah di Indonesia yang Baru Diresmikan Sudah Ambrol

Jokowi Si Tunggal yang Bhineka, Gun Gun Catat Perjalanan Presiden Joko Widodo Lewat 200 Kartun

Jokowi menuturkan pasal hukuman mati untuk koruptor dapat diatur dalam revisi undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor).

Namun ia menegaskan sekali lagi, semua tergantung dari keinginan masyarakat.

"Kalau masyarakat berkehendak seperti itu, ya dalam rancangan undang-undang pidanan tipikor dimasukan," ungkap Jokowi.

Di sisi lain, Jokowi tidak dapat menetapkannya sendiri, karena ini tergantung pada DPR sebagai lembaga legislatif.

Perlu adanya pembahasan dan persetujuan dari sembilan fraksi di DPR.

"Namun sekali lagi, ini juga tergantung yang ada di legislatif," ujar Jokowi.

SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming Timnas U-23 Indonesia vs Vietnam di Final Sea Games 2019

Kenapa Pramugari Garuda Berani Bersuara ke Erick Thohir Setelah Ari Askhara Dipecat?

Ngurah Tahanan Lapas Buleleng yang Kabur Belum Tertangkap, Kalapas: Ada di Hutan Cuma Licin

Sementara itu, dikutip dari Tribunnews.com, Komisi III DPR Masinton Pasaribu memiliki pendapat sama dengan Jokowi.

Menurutnya, kalau rakyat menginginkan adanya hukuman mati bagi koruptor, maka DPR siap melakukan revisi UU Tipikor.

"Jika masyarakat menghendaki adanya hukuman mati bagi pelaku yang melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, maka DPR bersama pemerintah harus melakukan revisi UU Tipikor," ujar Masinton.

Masinton menyebut sebenarnya dalam UU Tipikor telah diatur terkait ancaman hukuman mati tersebut.

Ia mengutip pasal 2 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 dengan perubahan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

'Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.'

Masinton menambahkan pidana mati yang dimaksud hanya untuk tindak korupsi luar biasa.

Hingga saat ini belum ada terpidana korupsi yang divonis hukuman mati menggunakan pasal tersebut.

Wacana hukuman mati untuk koruptor muncul kembali karena pertanyaan seorang siswa saat Jokowi menghadiri peringatan Hari Antikorupsi di SMK N 57.

Dalam sesi tanya jawab dengan Jokowi, seorang siswa kelas XII bernama Harley Hermansyah menanyakan sikap pemerintah yang tidak tegas dan tidak berani dalam memberantas korupsi.

"Kenapa negara kita dalam mengatasi koruptor tidak terlalu tegas? Kenapa tidak berani seperti di negara maju, misalnya dihukum mati?" tanya Harley yang dikutip dari Kompas.com.

Jokowi menjelaskan bahwa sebenarnya belum ada undang-undang yang mengatur hukuman mati terhadap koruptor.

Presiden RI ini kemudian bertanya kepada Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly yang turut hadir di SMK N 57.

Menurut penuturan Yasonna aturan tersebut hanya berlaku bagi pelaku korupsi terkait bencana alam.

Namun, hingga saat ini memang belum ada terpidana korupsi yang divonis mati di pengadilan. (*)

Artikel ini ditulis Isnaya Helmi Rahma

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved