Besok Sudikerta Hadapi Tuntutan Hukuman, Ini Harapannya Terkait Hukuman yang Akan Dijalani
Sudikerta akan mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis setelah tuntutan dibacakan jaksa penuntut.
Penulis: Putu Candra | Editor: Huda Miftachul Huda
DENPASAR, TRIBUN BALI - Nasib mantan Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta akan ditentukan dalam hitungan beberapa jam ke depan.
Ia akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (12/12/2019) besok.
Ia menjalani sidang tuntutan terkait perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), penipuan atau penggelapan dan pemalsuan senilai Rp 150 miliar dengan korbannya, bos PT Maspion Surabaya, Alim Markus.
Selain Sudikerta, terdakwa Anak Agung Ngurah Agung (68) juga bersiap menghadapi tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara terdakwa Wayan Wakil (51) belum bisa hadir di persidangan, lantaran tengah dirawat intensif di Rumah Sakit Sanglah.
• Minta Keringanan kepada Jaksa dan Hakim, Sudikerta: Saya Menyesal dan Bersalah
• Pernyataan Sudikerta Mengejutkan, Mengaku Bersalah Terkait Kasus Tanah PT Maspion Rp 150 Miliar
"Wayan Wakil belum, karena masih sakit. Yang lainnya (Sudikerta dan Ngurah Agung) rencananya besok," jawab koordinator tim jaksa, I Ketut Sujaya saat dihubungi, Rabu (11/12/2019).
Koordinator penasihat hukum Sudikerta, I Nyoman Darmada mengatakan, besok kliennya akan menghadapi sidang tuntutan.
Sebagai penasihat hukum, pihaknya menegaskan sangat siap mendengarkan tim jaksa membacakan tuntutan.
"Iya besok sidang tuntutan. Kalau kami dari tim penasihat hukum siap saja. Itu memang ketentuan dari jaksa untuk membacakan tuntutan yang sudah dijadwalkan besok," ujarnya saat dikonfirmasi.
Ditanya terkait langkah perdamaian antara Sudikerta dan korban (Alim Markus), Darmada mengatakan, telah beberapa kali menumpuh upaya damai.
"Kalau perdamaian, kami sudah sering kali mengadakan perdamaian. Tapi jalan keluarnya tetap perdamaian itu kami sudah sepakat untuk menjual aset investasi bersama itu. Namun sampai saat ini pembelinya banyak yang menjanjikan tapi belum pasti. Ada yang menjanjikan mau membeli, kemudian batal," jelasnya.
Apa harapannya? Pihaknya berharap dalam tuntutan ada kebijaksaan dari tim jaksa.
"Kami penasihat hukum berharap kalau bisa sepanjang ada kebijaksanaan dari jaksa. Dalam fakta persidangan arahnya mengarah ke ranah perdata. Itu kan internal antar PT, tidak ada indikasi penipuan, penggelapan. Jadi semua bergerak berdasarkan kesepakatan antar PT," terang Darmada.
Damada pun mengatakan, akan mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis setelah tuntutan dibacakan jaksa penuntut.
• Agus Sebut Sudikerta Tunjukkan Sertifikat di Mobil, Sudikerta: Saya Tidak Pernah Pegang Sertifikat
• PSSI Beri Sinyal Shin Tae-yong Latih Timnas Indonesia, Iwan Bule: Harus Lebih Cepat dari Klub China
"Pembelaan tertulis sudah pasti, karena itu kewajiban penasihat hukum. Kami besok siap mendengarkan tuntutan jaksa," ucapnya.