Besok Sudikerta Hadapi Tuntutan Hukuman, Ini Harapannya Terkait Hukuman yang Akan Dijalani
Sudikerta akan mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis setelah tuntutan dibacakan jaksa penuntut.
Penulis: Putu Candra | Editor: Huda Miftachul Huda
tribun bali/ i nyoman mahayasa
Mantan wakil Gubernur Bali 2013-2018, I Ketut Sudikerta, terdakwa Kasus dugaan penipuan menjalani sidang lanjutan di pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (5/12/2019).
Terpisah, Agus Sujoko selaku ketua tim penasihat hukum terdakwa Ngurah Agung dan Wayan Wakil mengatakan, siap mengikuti sidang tuntutan.
Hanya saja kliennya, Wayan Wakil belum bisa mengikuti persidangan, lantaran sakit dan tengah dirawat intensif di RSUP Sanglah.
"Kalau Pak Agung (Ngurah Agung) siap atas tuntutan tersebut. Untuk kondisi kesehatan Wayan Wakil, dokter yang lebih tahu. Yang jelas beliau kini masih dirawat," jawabnya. (*)
Berita Terkait