Laporan Ditolak Polisi, Henry Yosodiningrat: Saya Khawatir Rocky Gerung Dibacok Sama Orang
Bareskrim Polri menolak pelaporan advokat Henry Yosodiningrat yang menuntut pengamat politik Rocky Gerung soal pernyataannya dalam sebuah acara diskus
Kurang Alat Bukti
Pihak kepolisian menolak laporan Henry Yosodiningrat soal dugaan penghinaan Rocky Gerung yang menyebut Presiden Joko Widodo tak paham Pancasila.
Karopenmas Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono, mengungkapkan alasan menolak pelaporan advokat Henry Yosodiningrat yang menuntut Rocky Gerung soal pernyataannya dalam sebuah acara diskusi soal Presiden Joko Widodo (Jokowi) dianggap tidak mengerti Pancasila.
Menurut Argo, penolakan pelaporan tersebut telah sesuai dengan aturan.
Pasalnya, sang pelapor dinilai tidak membawa bukti-bukti yang mendukung pelaporannya tersebut.
"Tentunya masyarakat boleh melaporkan ya, melaporkan seseorang, kalau memang merasa yang bersangkutan itu ada suatu ketidakadilan, dilaporkan."
"Tentunya ya laporannya harus ada bukti semua ada aturannya," tambah Argo di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019).
Setelah memiliki bukti untuk dilaporkan, kata dia, barulah nantinya polri akan mengusut bukti-bukti tersebut. Yang jelas, pelapor harus memenuhi syarat yang dibutuhkan untuk melaporkan seseorang.
"Dilaporan semuanya tetap ada bukti seperti apa, baru nanti dianalisa oleh penyidik, didiskusikan. Kalau memang kurang ya nanti untuk kembali untuk melengkapi daripada syarat-syarat untuk melaporkan seseorang," pungkasnya. (*)