Dituntut 15 Tahun Penjara, Begini Perjalanan Kasus yang Membelit Mantan Wagub Bali Sudikerta

Ia dituntut 15 tahun penjara karena dinilai bersalah melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 150 miliar.

Penulis: Widyartha Suryawan | Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
TAWA SUDIKERTA - Mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta, tertawa usai sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (12/9/2019). Sudikerta saat menjalani persidangan terkait dugaan pencucian uang, penipuan atau penggelapan dan pemalsuan senilai Rp 150 miliar. 

Ia juga menyatakan tidak ada niatan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Demikian disampaikan Sudikerta di muka persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (5/12/2019) saat diperiksa sebagai terdakwa perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), penipuan atau penggelapan dan pemalsuan.

9. Dituntut 15 Tahun Penjara
Setelah kurang-lebih setahun menjalani proses hukum yang membelitnya, Sudikerta akhirnya dituntut 15 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (12/12/2019).

10.  Penasihat Hukum Sudikerta Keberatan
Tim penasihat hukum terdakwa I Ketut Sudikerta menilai tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) cukup berat. 

Atas tuntutan itu, tim penasihat hukum Sudikerta mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis. Nota pembelaan akan dibacakan pada sidang Selasa (17/12/2019) mendatang. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved