605 Pelamar CPNS di Negara Tak Lulus Seleksi Administrasi, Masa Sanggah Hingga 19 Desember

Sebanyak 224 formasi diperebutkan oleh sekitar 3.490 pelamar untuk duduk sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ni Ketut Sudiani
(sscn & winmahdi.com) via wartakotalive.com
Formulir Masa Sanggah CPNS 2019. 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Sebanyak 224 formasi diperebutkan oleh sekitar 3.490 pelamar untuk duduk sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana.

Sayangnya, sebanyak 605 pelamar tidak lolos dalam verifikasi seleksi administrasi sebagaimana diumumkan Senin (16/12/2019).

Pengumuman itu diketahui melalui website Badan Kepegawaian Nasional (BKN), sccasn.bkn.go.id, termasuk website BKPSDM Jembrana, bkpsdm.jembranakab.go.id.

Kepala BKPSDM Jembrana, I Made Budiasa, mengatakan, usai merampungkan verifikasi hingga Minggu (15/12/2019) sore lalu, pihaknya akhirnya mendapati ada sekitar 605 orang tidak lolos dalam seleksi administrasi.

Jumlah yang lolos untuk tahap selanjutnya ialah sekitar 2.885. Tidak lolosnya pelamar ini juga sudah terintegrasi melalui sistem di BKN.

"Ya ada sekitar 605 pelamar. Sejatinya kami berharap lolos semua karena tahapan masih cukup banyak. Verifikasi itu juga sistem yang mendeteksi," ucapnya, Senin (16/12/2019).

Selanjutnya, sambung Budiasa, pelamar masih dapat melakukan sanggahan karena BKN Pusat memberikan waktu selama tiga hari mulai tanggal 17 hingga 19 Desember 2019.

Selama masa sanggah, apabila ada kekeliruan yang dilakukan oleh sistem, maka pelamar dapat menyampaikannya. Hanya saja, sanggahan juga harus melalui online.

"Tidak bisa tatap muka. Harus online dan nanti akan diumumkan pada 27 Desember ini rencananya," ungkapnya.

Budiasa mengaku, bahwa untuk faktor-faktor tidak lolosnya seorang pelamar ini juga belum diketahui pihaknya. Namun, bisa jadi karena persoalan IPK (Indeks Prestasi Komulatif) atau kualifikasi pendidikan.

Sebenarnya, memang hanya personal dari pelamar sendiri yang mengetahui alasan tidak lolos.

"Karena memang sudah diatur sistem. Kami pun tidak mengetahuinya. Cuma standarnya saat ini untuk IPK adalah 3,0," ungkapnya.

Setelah masa sanggah ini usai, maka Pansel sudah mempersiapkan untuk digelarnya Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). (ang)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved