Fakta Kasus Perceraian di Bali, Banyak Wanita Bali Jadi Korban Cerai Adat

Banyak pasangan suami istri di Bali yang tidak terdata ketika bercerai karena memang dari awal mereka enggan mengurus akta perkawinan dan ketika cerai

Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Tribun Bali/Prima
Ilustrasi perceraian. Banyak wanita Bali jadi korban cerai adat 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - PUTU Nilawati mengungkap bahwa jika dilihat dari fakta di lapangan, sebetulnya kasus perceraian di Bali sangat tinggi.

Banyak pasangan suami istri di Bali yang tidak terdata ketika bercerai karena memang dari awal mereka enggan mengurus akta perkawinan dan ketika bercerai juga tidak mengurus akta perceraian.

Dari banyak pendampingan yang dilakukan LBH APIK, rumitnya urusan pembelaan hak-hak dari para wanita Bali yang bercerai adalah karena status perceraian mereka tidak sah secara hukum alias cuma sebatas cerai adat di desanya masing-masing.

"Sebetulnya kalau dilihat dari fakta di lapangan kasus perceraian di Bali sangat tinggi. Perempuan Bali itu telah dicerai secara adat. Maksudnya cerai di desa sendiri, kemudian suaminya menikah lagi. Berarti belum sah dia secara hukum. Yang belum sah itu kan belum ada putusan dari pengadilan. Ini belum dilalui," ungkap Putu Nilawati.

Penyebab 884 Kasus Pasangan Cerai di Denpasar 2018, Faktor Ekonomi hingga Liburan, Suami Perlu Tahu

Mimpi Cerai karena Suami Selingkuh? Ini Artinya

Jadi Janda Seusai Dicerai Ustaz Abdul Somad, Mellya Juniarti : Genderang Tuan Tabuh, Apalah Dayaku?

Dari para perempuan yang selama ini didampingi oleh tim LBH APIK, pasangan suami istri yang telah melakukan cerai adat paling banyak dari Singaraja.

Dalam satu desa, kata Nilawati, jumlahnya sampai 25 kasus perceraian secara adat yang harus ditindaklanjuti oleh LBH APIK untuk dibantu agar perceraian mereka sah secara hukum.

"Belum semua desa itu. Kami kekurangan tenaga. Jadi kepala desa itu memberikan data warganya yang sudah bercerai, tapi belum sah secara hukum. Baru cerai adat. Dan itu banyak sekali di Singaraja," ungkap perempuan yang juga selaku Ketua P2TP2A Gianyar ini kepada Tribun Bali.

Bahkan, lanjut Nilawati, ada banyak kasus pasangan suami istri telah cerai secara adat, tapi keduanya sudah punya pasangan baru.

Nah, mereka juga belum mengurus akta perkawinan, dan perceraian sehinga berdampak pada sulitnya mendapatkan hak-hak yang harusnya bisa diterima oleh keluarga, anak, dan perempuan tersebut.

Kawin seperti Pacaran

KETUA Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Bali, Ni Luh Putu Nilawati, mengungkapkan kasus perceraian memang terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.

Dari perkara perdata di pengadilan negeri, 70-80 persen adalah perkara perceraian.

“Iya perceraian memang seperti tren sekarang. Terutama anak-anak muda sekarang itu menjadikan kawin seperti pacaran. Jadi kurangnya kesadaran bahwa pernikahan itu adalah hal yang sakral, ya begitu,” kata Nilawati.

Tak hanya di Kota Denpasar, Nilawati menyebut kasus perceraian juga meningkat di seluruh pengadilan di Bali.

Namun yang kasusnya paling banyak memang yang ditangani oleh Pengadilan Agama.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved