Fakta Kasus Perceraian di Bali, Banyak Wanita Bali Jadi Korban Cerai Adat

Banyak pasangan suami istri di Bali yang tidak terdata ketika bercerai karena memang dari awal mereka enggan mengurus akta perkawinan dan ketika cerai

Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Tribun Bali/Prima
Ilustrasi perceraian. Banyak wanita Bali jadi korban cerai adat 

“Di Pengadilan Agama paling banyak. Tapi di Pengadilan Negeri juga meningkat semua di seluruh Bali,” ungkapnya.

Dari konseling yang dilakukan LBH APIK selama ini, penyebab utama perceraian adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan gangguan pihak ketiga.

“Jika sudah yang perempuan menggugat, pasti sudah penyebabnya KDRT. Terus kalau yang laki menggugat, pasti ada orang ketiga. Itu saja rumusnya,” kata Nilawati.

Yang miris baginya adalah saat ini banyak pasangan-pasangan muda yang justru bercerai.

Pasangan yang masih memiliki anak di bawah lima tahun sehingga ia berharap agar wacana untuk memberikan konseling dan sertifikat pernikahan kepada pasangan sebelum menikah itu harus direalisasikan.

“Karena banyak anak muda sekarang itu kawin seperti pacaran. Jadi seenaknya saja,” ungkap Nilawati.  (*)

Langganan berita pilihan tribun-bali.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/TribunBaliTerkin

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved