Fantastis! Desa di Badung Bali Ini Dapat Alokasi Dana Paling Banyak Tahun 2020 Capai Rp 19 M Lebih!

Dari 46 desa yang ada di Kabupaten Badung, Bali, ternyata desa Petang yang paling banyak menerima alokasi dana yang diberikan dari pemerintah pusat.

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ady Sucipto
istimewa
(Ilustrasi) Bertepatan dengan Hari Raya Kuningan, Sabtu (3/8/2019) lalu, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menghadiri puncak perayaan HUT ST Tri Cakti yang ke-42 di Banjar Angantiga Desa Petang, Kecamatan Petang. 

Fantastis! Desa di Badung Bali Ini Dapat Alokasi Dana Paling Banyak Tahun 2020 Capai Rp 19 Miliar Lebih!

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Dari 46 desa yang ada di Kabupaten Badung, Bali, ternyata Desa Petang yang paling banyak menerima alokasi dana yang diberikan dari pemerintah pusat.

Selain mendapatkan dana desa dari pusat, 46 desa itu juga menerima alokasi dana dari bagi hasil pajak daerah, bagi hasil retribusi daerah, dan dana perimbangan.

Bila dirata-rata jumlah total yang diterima masing-masing desa pada tahun 2020 mendatang mencapai belasan miliar.

Mengingat desa mengelola anggaran yang cukup besar, pemerintah pun melakukan pengawasan mulai dari perencanaan, pelaksanaan maupun saat penyusunan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ).

Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Badung, total Dana Desa dari pemerintah pusat ke 46 desa mencapai Rp 56.217.010.000.

Sedangkan untuk dana bagi hasil pajak daerah sebesar Rp 476.083.466.444, bagi hasil retribusi daerah sebesar Rp 15.925.348.005, dan dana perimbangan sebesar Rp 41.048.221.490.

Bahkan desa yang mendapatkan pembagian paling besar dari keempat sumber pendapatan tersebut adalah adalah Desa Pelaga, Kecamatan Petang, yakni sebesar Rp 19.062.956.780.

Sedangkan desa yang mendapatkan pembagian paling kecil adalah Desa Kuwum, Kecamatan Mengwi, yakni sebesar 10.245.502.018.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Badung I Putu Gede Sridana, mengatakan seluruh sumber pendapatan desa sesuai ketentuan langsung ditransfer ke masing-masing desa.

Hanya, kata dia, mekanisme pencairannya berbeda.

Misalnya, untuk dana dari bagi hasil pajak daerah dan bagi hasil retribusi daerah, ditranfer per triwulan sesuai realisasi pendapatan yang diterima daerah.

"Misalnya, pada triwulan I, realiasasi pendapatan baik dari pajak maupun retribusi sebesar 25 persen, maka 10 persen akan langsung ditransfer ke desa," kata Sridana Senin (16/12/2019).

Untuk pencairan dana perimbangan ke desa, kata Sridana, lain lagi mekanisme pencairannya.

Birokrat asal Denpasar itu menjelaskan, sangat tergantung kapan dana perimbangan dari pusat ditransfer ke daerah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved