Masa Sanggah CPNS 2019, Apa Yang Harus Dilakukan Pelamar?

Setiap seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dibuka, pelamarnya selalu membeludak.

Penulis: Widyartha Suryawan | Editor: Eviera Paramita Sandi
Humas KemenPANRB 
Tes - Pelamar CPNS tahun lalu mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). 

TRIBUN-BALI.COM - Menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi dambaan hati banyak orang.

Setiap seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dibuka, pelamarnya selalu membeludak.

Di Bali, total pelamar CPNS 2019 mencapai 43.112 orang.

Hasil seleksi administrasi CPNS 2019/2020 di Bali pun telah diumumkan serentak pada Senin (16/12/2019).

Dari hasil seleksi administrasi di Pemprov Bali dan empat kota/kabupaten tersebut, sebanyak 7.710 pelamar sudah dinyatakan gugur duluan alias tak lolos atau tak memenuhi syarat (TMS).

Adapun yang lolos seleksi administrasi sebanyak 35.402.

Jika Anda adalah salah-satu yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi, Anda dapat memanfaatkan masa sanggah.

Apa Itu Masa Sanggah?

Berdasarkan PermenPAN-RB 23/2019, masa sanggah adalah waktu yang diberikan kepada pelamar untuk mengajukan sanggahan terkait pengumuman hasil seleksi administrasi.

Instansi memiliki waktu tanggapan sanggah untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar hingga akhirnya penetapan keputusan sanggah.

Namun demikian, yang harus Anda ketahui adalah masa sanggah bukan ditujukan untuk memperbaiki, melengkapi, atau mengunggah ulang dokumen persyaratan.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, ketidaklolosan administrasi yang disebabkan kesalahan pribadi pelamar seperti keliru memasukkan nama, gelar, hingga dokumen, tidak masuk kategori sanggah.

"Kesalahan nama bukan sanggah. Masa sanggah bukan dimaksudkan mengunggah ulang kembali dokumen atau persyaratan lain yang terlupa," kata Ridwan, Senin (2/12/2019) sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Dijelaskan, sanggahan dapat disampaikan jika ketidaklolosan disebabkan karena kesalahan sistem atau kekeliruan pembacaan dokumen yang diunggah oleh verifikator.

Contohnya, nilai IPK yang diinput ketika mendaftar tidak sama dengan ketentuan karena kesalahan sistem.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved